Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 285:
=== Hukum kemanusiaan internasional ===
{{main|Hukum kemanusiaan internasional}}
Kewajiban hak asasi manusia tetap berlaku dalam keadaan perang, tetapi di tengah berkecamuknya konflik, korban jiwa akan berguguran. Jalannya perang sendiri diatur oleh [[hukum kemanusiaan internasional]]. Bidang hukum ini mencoba memasukkan unsur-unsur kemanusiaan ke dalam perang dengan menetapkan berbagai aturan yang membatasi tata cara dan metode tempur.{{sfn|Sivakumaran|2010|p=521}} Pada dasarnya terdapat dua asas utama dalam hukum kemanusiaan internasional. Asas pembedaan (''distinction'') menyatakan bahwa kombatan (orang yang terlibat dalam pertempuran) harus dibedakan dari warga sipil dan sasaran militer juga harus dibedakan dari sasaran sipil.{{sfn|Sivakumaran|2010|p=522}} Sementara itu, asas penderitaan yang tidak perlu (''unnecessary suffering'') melarang penggunaan senjata dan metode perang yang dapat mengakibatkan penderitaan atau luka-luka yang melebihi dari apa yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan militer.{{sfn|Sivakumaran|2010|p=523}} Beberapa contoh aturan dalam hukum humaniter internasional adalah perlindungan terhadap warga sipil yang tidak terlibat perang, larangan melakukan serangan yang membabi buta, larangan menggunakan senjata-senjata kimia atau biologi, serta larangan untuk memerintahkan agar tidak ada satu pun tawanan yang boleh diampuni.{{sfn|Sivakumaran|2010|p=523}} Terkait dengan hubungan antara hukum hak asasi manusia internasional dengan hukum humaniter internasional pada masa perang, [[Mahkamah Internasional]] dalam opini nasihat ''Legality of the Threat of Use of Nuclear Weapons'' telah mengamati bahwa terdapat tiga situasi yang dapat timbul:{{sfn|Sivakumaran|2010|p=531}}
# Beberapa hak mungkin hanya masuk ke dalam cakupan hukum kemanusiaan internasional, contohnya yang menyangkut dengan wilayah pendudukan. Hukum kemanusiaan internasional memiliki banyak aturan yang berdampak terhadap hak warga di wilayah pendudukan. Sebagai contoh, negara yang melakukan pendudukan dapat memanfaatkan bangunan atau lahan di wilayah pendudukan untuk kepentingan militer, tetapi mereka tidak boleh merusaknya.{{sfn|Sivakumaran|2010|p=532}}
# Beberapa hak yang lainnya mungkin hanya masuk ke dalam cakupan hukum hak asasi manusia. Misalnya, hak untuk tidak dipenjara atas dasar ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban kontrak tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan perang dan masih tetap berlaku.{{sfn|Sivakumaran|2010|p=532}}