Pegawai negeri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 14:
== Pegawai negeri di Indonesia ==
=== Definisi peraturan lama ===
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
# Pegawai Negeri Sipil
Baris 22:
Seiring berjalannya waktu, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 diperbarui oleh pemerintah dengan menerbitkan [[Undang-Undang Aparatur Sipil Negara|Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara]]. Sehingga TNI dan Kepolisian dianggap tidak lagi menjadi bagian dari pegawai negeri. Adapun pada UU ASN, definisi pegawai negeri dalam konteks pemerintahan Indonesia diganti dengan [[Aparatur Sipil Negara]], sementara pegawai negeri sipil (PNS) menjadi salah satu jenis pekerjaan [[Aparatur Sipil Negara]] selain [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|PPPK/P3K]].
== Jenis Pegawai Negeri Sipil ==
===
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang '''''sudah tidak berlaku''''', PNS sebelum tahun 2014 pernah dibedakan atas dua jenis yaitu PNS Pusat dan PNS Daerah.
=== Definisi peraturan baru ===
Menurut [[Undang-Undang Aparatur Sipil Negara|Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara]] yang merupakan pembaruan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jenis PNS lebih detail menjelaskan jenis jabatan berdasarkan kompetensinya, yaitu:
* Jabatan Administrasi
* Jabatan Fungsional
* Jabatan Pimpinan Tinggi
== Pegawai Negeri Sipil dan partai politik ==
|