Pegawai negeri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 14:
 
== Pegawai negeri di Indonesia ==
=== Definisi peraturan lama ===
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
# Pegawai Negeri Sipil
Baris 22:
Seiring berjalannya waktu, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 diperbarui oleh pemerintah dengan menerbitkan [[Undang-Undang Aparatur Sipil Negara|Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara]]. Sehingga TNI dan Kepolisian dianggap tidak lagi menjadi bagian dari pegawai negeri. Adapun pada UU ASN, definisi pegawai negeri dalam konteks pemerintahan Indonesia diganti dengan [[Aparatur Sipil Negara]], sementara pegawai negeri sipil (PNS) menjadi salah satu jenis pekerjaan [[Aparatur Sipil Negara]] selain [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|PPPK/P3K]].
 
== Jenis Pegawai Negeri Sipil ==
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:
=== Pegawai Negeri Sipil Pusat ===
# Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]] (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
# Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
# Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
# Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
# Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.
 
=== PegawaiDefinisi Negeriperaturan Sipil Daerahlama ===
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang '''''sudah tidak berlaku''''', PNS sebelum tahun 2014 pernah dibedakan atas dua jenis yaitu PNS Pusat dan PNS Daerah.
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah]] (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
 
=== Definisi peraturan baru ===
Menurut [[Undang-Undang Aparatur Sipil Negara|Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara]] yang merupakan pembaruan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian jenis PNS lebih detail menjelaskan jenis jabatan berdasarkan kompetensinya, yaitu:
* Jabatan Administrasi
* Jabatan Fungsional
* Jabatan Pimpinan Tinggi
 
== Pegawai Negeri Sipil dan partai politik ==