Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 129:
=== "Hak sipil dan politik" dan "hak ekonomi, sosial, dan budaya" ===
{{main|Hak sipil dan politik|Hak ekonomi, sosial, dan budaya}}
Hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi "[[hak sipil dan politik]]" dan "[[hak ekonomi, sosial, dan budaya]]".{{sfn|van Boven|2010|p=174}} Pada dasarnya, hak ekonomi, sosial, dan budaya berupaya memastikan agar individu dapat mengakses [[barang publik]] tertentu seperti perumahan, pendidikan, atau layanan kesehatan.{{sfn|
{{cquote2|Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini, berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara individual maupun melalui bantuan dan kerjasama internasional, khususnya di bidang ekonomi dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, untuk secara progresif mencapai perwujudan penuh dari hak-hak yang diakui oleh Kovenan ini dengan cara-cara yang sesuai, termasuk dengan pengambilan langkah-langkah legislatif.{{sfn|ICESCR|1966}}}}
Baris 153:
Kewajiban HAM negara dapat digolongkan menjadi dua, yaitu kewajiban positif dan negatif. Kewajiban negatif mengharuskan negara untuk tidak melanggar hak asasi yang diakui oleh perjanjian-perjanjian HAM internasional dan hanya dapat membatasinya sesuai dengan ketentuan dari perjanjian-perjanjian tersebut. Sementara itu, kewajiban positif menuntut negara untuk mengambil tindakan untuk melindungi individu dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparatur pemerintah maupun pihak-pihak swasta. Negara akan dianggap melanggar kewajiban ini jika mereka gagal mengambil tindakan untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh swasta, tidak menyelidiki perkaranya, tidak menghukum pelakunya, atau tidak memberikan [[pemulihan]] kepada korban pelanggaran tersebut.{{sfn|Shelton & Gould|2013|p=566}}
Pada pertengahan dasawarsa 1980-an, [[Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa|Pelapor Khusus PBB]] untuk Sub-Komisi tentang Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas, [[Asbjorn Eide]], menggagas bahwa negara memiliki empat macam kewajiban HAM, yaitu kewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, dan mempromosikan. Kemudian konsep ini direvisi menjadi tiga kewajiban saja, yaitu kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi.{{sfn|
Sehubungan dengan ICESCR, terdapat pula tipologi khusus yang digunakan untuk hak ekonomi, sosial, dan budaya, yakni tipologi "4A" yang terdiri dari empat unsur yang saling berhubungan, yaitu "ketersediaan" (''availability''), "keterjangkauan" (''accessibility''), "keberterimaan" (''acceptability''), dan "kebersesuaian" (''adaptability''). Tipologi ini pertama kali dikembangkan oleh mantan Pelapor Khusus PBB tentang Hak Pendidikan, [[Katarina Tomasevski]]. Kemudian tipologi ini dijabarkan oleh Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya di dalam Komentar Umum No. 13 tentang hak pendidikan.{{sfn|
=== ''Jus cogens'' ===
Baris 174:
=== Badan traktat PBB ===
Di tingkatan internasional, terdapat berbagai perjanjian HAM yang telah dirumuskan dan diratifikasi oleh banyak negara. Tidak seperti PUHAM, perjanjian-perjanjian tersebut mengikat secara hukum. Setiap perjanjian HAM utama memiliki sebuah [[badan traktat PBB|badan traktat]] yang mengawasi pelaksanaannya.{{sfn|Schmidt|2010|p=404}} Pendirian badan-badan tersebut diatur oleh perjanjian masing-masing, kecuali untuk [[Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]], yang didirikan oleh Resolusi 1985/17 [[Dewan Ekonomi dan Sosial PBB]].{{sfn|
{| class="wikitable sortable"
Baris 224:
== Perlindungan di tingkatan regional ==
Sistem perlindungan hak asasi manusia juga telah muncul di tingkatan regional setelah beberapa organisasi antarpemerintah memutuskan untuk menjadikan hak asasi manusia sebagai salah satu dari tujuan utama mereka.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=672}} Organisasi-organisasi tersebut meliputi [[Majelis Eropa]], [[Organisasi Negara-negara Amerika|Organisasi Negara-Negara Amerika]], dan [[Uni Afrika]].{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=675-682}} Mantan Pelapor Khusus PBB mengenai hak atas pangan, [[Olivier
Kemunculan sistem regional dapat membantu upaya untuk mewujudkan HAM, karena dengan ini masyarakat madani mendapatkan lebih banyak ruang untuk didengar oleh pemerintah alih-alih harus mengantre dan berebut ruangan di PBB.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=672}} Selain itu, seringkali muncul keluhan bahwa sistem HAM PBB yang berpusat di kota [[Jenewa]] terlalu sulit untuk dijangkau, dan sistem regional memiliki keunggulan berupa lokasinya yang lebih dekat dengan masyarakat madani di kawasannya. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa mekanisme hak asasi manusia regional menjadikan sistem hak asasi manusia internasional lebih tanggap dan demokratis.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=673}} Namun, terdapat pula inisiatif di tingkatan regional yang dianggap membahayakan HAM karena dinilai dapat merusak standar HAM yang telah ditetapkan di tingkatan global dan juga akibat adanya kemungkinan bahwa mekanisme regional tersebut akan disalahgunakan untuk melindungi negara pelanggar HAM dari pengawasan. Contohnya adalah [[Piagam Hak Asasi Manusia Arab]] yang dikeluarkan pada tahun 1994, yang telah menuai kritikan karena dianggap lebih mundur daripada standar global. Pada tahun 2004, dikeluarkan rumusan piagam yang baru agar lebih sesuai dengan hukum HAM internasional, tetapi rumusan ini pun juga dikritik karena masih tidak sepenuhnya sejalan dengan standar global. Sementara itu, di [[Asia Tenggara]], [[Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara Perbara]] menetapkan [[Deklarasi Hak Asasi Manusia Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara|Deklarasi Hak Asasi Manusia Perbara]] pada November 2012.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=674}} Deklarasi ini telah disambut sebagai komitmen besar dari Perbara untuk melindungi HAM, tetapi pada saat yang sama, deklarasi ini juga dinilai "cacat" karena sama sekali tidak mendirikan mekanisme pengawasan yang berarti, dan juga akibat adanya asas "non-intervensi" di dalam deklarasi tersebut yang dapat menghalangi kemampuan lembaga regional untuk melindungi HAM.{{sfn|Davies|2013|p=51}}
Baris 311:
* {{cite book|last=Beitz|first=Charles R|title=The Idea of Human Rights|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2009|isbn=9780199572458|url=https://books.google.at/books?id=McJl4x0-EegC&printsec=frontcover&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Beitz|2009}}}}
* {{cite book|authorlink=Eva Brems|last=Brems|first=Eva|title=Human Rights: Universality and Diversity|url=https://books.google.at/books?id=INlkqsHpIFEC&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|year=2001|publisher=Martinus Nijhoff|location=[[Den Haag]]|isbn=9789041116185|ref={{sfnref|Brems|2001}}}}
* {{cite book|last=
* {{cite book|last1=Joseph|first1=Sarah|last2=Castan|first2=Melissa|title=The International Covenant on Civil and Political Rights: Cases, Materials, and Commentary|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2013|isbn=9780199641949|url=https://books.google.co.id/books?id=wdkVAAAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=de&source=gbs_ge_summary_r&cad=0|ref={{sfnref|Joseph & Castan|2013}}}}
* {{cite book|last1=Kälin|first1=Walter|last2=Künzli|first2=Jörg|title=The Law of International Human Rights Protection|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2009|isbn=9780191018688|url=https://books.google.at/books?id=4cj-lLD_LjEC&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Kälin & Künzli|2009}}}}
|