E-PUPNS: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-terpercaya +tepercaya) |
|||
Baris 2:
'''e[[PUPNS]]''' adalah kepanjangan dari Pendataan Ulang [[Pegawai Negeri Sipil]] secara Elektronik. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan [[Juli]] dan berakhir pada [[Desember]] [[2015]]. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
[[PUPNS]] kian menjadi perbincangan akhir-akhir ini, karena [[Badan Kepegawaian Negara]] membatasi proses registrasi [[PUPNS]] hingga 31 Desember 2015. Sistem Pendataan Ulang PNS dilakukan secara Elektronik agar data pegawai di seluruh Indonesia bisa terintegrasi dengan baik dan lebih akurat serta
== Dasar Hukum [[PUPNS]] 2015 ==
Baris 9:
== Tujuan [[PUPNS]] 2015 ==
# Untuk memperoleh data yang akurat,
# Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
|