Megalit Simawang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aufarkah (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Aufarkah (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
Pada setiap makam terdapat satu atau dua batu nisan yang tanda arahnya menunjuk ke Selatan. Pada tahun 2010 situs ini ditetapkan sebagai situs cagar budaya dalam peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.05/PW.007/MKP/2010 Tahun 2010.<ref>{{Cite web|url=http://dikbud.bukittinggikota.go.id/wp-content/uploads/produkhukum/PM.05.PW.007.MKP.2010.pdf|title=Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.05/PW.007/MKP/2010 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan|last=|first=|date=|website=|publisher=|language=id-ID|access-date=2019-03-03}}</ref>
 
== Referensi ==
<br />
 
{{sedang ditulis}}