Jalur ganda: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
Berdasarkan [[Undang-undang]] No 23 Tahun 2007 Mengenai Perkeretaapian, Bab X tentang LALU LINTAS KERETA API, Bagian 1 tentang Tatanan Lalu Lintas Kereta Api, Pasal 120<ref>Undang-undang No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian [http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=1598&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2007]</ref> disebutkan bahwa: Pengoperasian kereta api menggunakan prinsip berlalu lintas satu arah pada [[jalur tunggal]] dan jalur ganda atau lebih dengan ketentuan bahwa setiap jalur pada satu petak blok hanya diizinkan dilewati oleh satu kereta api dan jalur kanan digunakan oleh kereta api untuk jalur ganda atau lebih.
 
Pengoperasian kereta api yang dimulai dari stasiun keberangkatan, bersilang, bersusulan, dan berhenti di stasiun tujuan diatur berdasarkan [[Gapeka|grafikGrafik perjalanan kereta api]].
 
== Lihat pula ==
* [[Rel]]
* [[Jalur tunggal]]
* [[Jalur tunggal ganda]]
* [[Gapeka|Grafik perjalanan kereta api]]
* [[Jalur dwiganda]]
* [[Gapeka|Grafik perjalanan kereta api|Gapeka]]
 
== Referensi ==