Suku Kei: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k mengatur tata letak |
|||
Baris 21:
Ketentuan-ketentuan adat warisan leluhurnya mereka sebut hukum ''Larvul Ngabel.'' Selain mengatur perilaku anggota masyarakat hukum adat ini juga menggariskan masyarakat Kei ke dalam dua kelompok adat. Pertama, kelompok Ursiu atau "persekutuan sembilan" yang sebagian besar berdiam di kecamatan [[Kei Kecil, Maluku Tenggara|Kei kecil]]. Kedua, kelompok Lorlim atau ''"persekutuan lima"'' yang berdiam di Kecamatan [[Kei Besar, Maluku Tenggara|Kei besar]]. Simbol keberadaan kedua kelompok adat ini antara lain terlihat dari jumlah tiang balai adat (abua) di kampung-kampung mereka. Tiang balai adat pada kelompok adat. Ursiu berjumlah sembilan buah, sedangkan pada kelompok adat Lorlim berjumlah lima buah.
Struktur sosialnya masyarakat Kei terbagi menjadi tiga golongan atau lapisan sosial yaitu :
Baris 30:
Sistem pelapisan sosial dari masa lalu sebagian masih terlihat pemgaruhnya dalam kehidupan sosial sehari-hari. Misalnya dalam menentukan jodoh, dan menentukan pimpinan masyarakat, tatakrama dalam pergaulan sehari-hari, dan keterlibatan dalam upacara tertentu.
# '''''Rat''''' atau '''''Ratu''''' dibantu pula oleh sejumlah pejabat seperti '''''Marinyo''', '''Kapitan''''', dan '''''Mayor''''' yakni raja pada desa adat (''negeri'') Suku Kei.
|