Lubuk Baja, Batam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k nama camat, penduduk, kelurahan |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 12:
Terbentuknya Pemerintahan Lubuk Baja adalah sebagai institusi eksekutif yang akan menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan kemasyarakatan serta menjadi harapan untuk dapat menjawab setiap permasalahaan maupun tantangan yang muncul sesuai dengan perkembangan Sosial Ekonomi, Sosial Budaya, Politik dan lainnya dalam masyarakat.
Pemerintahan Lubuk Baja dibentuk berdasarkan Undang-undang No.53 Tahun 1999 tepatnya tanggal 9 Oktober 1999 yang kedudukannya setingkat dengan kecamatan lainnya di Kota Batam yang langsung bertanggung jawab kepada Walikota.
[[kecamatan]] di [[Kota Batam]], [[Kepulauan Riau]], [[Indonesia]] yang terdiri dari 5 kelurahan:
|