Suku Bayan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 22:
Masyarakat Bayan memiliki struktur pemerintahan desa yang tidak jauh berbeda dengan pemerintah desa lainnya. Organisasi pemerintahan desa meliputi: pemerintahan umum, bidang agama, adat-istiadat, dan bidang sosial-ekonomi. Sistem kepemimpinan masyarakat Bayan terbagi menjadi dua bagian, yaitu: sistem kepemimpinan desa dinas dan sistem kepemimpinan desa adat. Desa dinas secara vertikal terjalin secara struktural ke kecamatan, sedangkan desa adat yang secara otonom memiliki kepengurusan dan kepemimpinan yang bertanggung jawab ke dalam masyarakat harus disesuaikan sesuai dengan adat yang berlaku. Selain dipimpin oleh seorang kepala desa, masyarakat Bayan juga dipimpin oleh penghulu yang bertugas mengurus dan melaksanakan adat-istiadat yang berhubungan dengan upacara-upacara keagamaan.<ref name=":0">{{Cite book|title=Ensiklopedia Suku Bangsa di Indonesia (Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur)|last=Soeriadiredja|first=Purwadi|publisher=Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|year=2015|isbn=|location=Jakarta|pages=26-27}}</ref>
Pada masa lalu, kepala desa disebut dengan ''pemusungan'' dan warga masyarakat desa dipanggil dengan sebutan ''kanoman''. Di dalam masyarakat Suku Bayan ada juga yang disebut dengan ''klian'' atau ''keliang'' (kepala dusun) yang bertugas membantu kepala desa untuk menyelesaikan masalah-masalah kehidupan warga masyarakatnya. ''Klian'' atau ''keliang'' itu juga berfungsi sebagai ''pemangku''. ''Pemangku'' adat ini bertugas sebagai perantara yang berhubugan dengan dunia gaib dan makhluk-makhluk halus yang menjaga tempat-tempat tertentu. Selain itu, ''pemangku'' juga bertugas membantu mengobati warga masyarakat yang mendapatkan gangguan dari ''anta boga tau selaq'' (makhluk halus yang jahat) yang menyebabkan munculnya berbagai macam penyakit.<ref name=":0" /> Dalam melaksanakan tugasnya, ''keliang'' dibantu oleh ''jerowarah'' (juru arah) yang mewakilinya apabila dirinya sedang berhalangan.
Dahulu, lembaga masyarakat pedesaan di Bayan dikenal dengan sebutan ''Krama Desa'', yang merupakan lembaga pembuat keputusan bersangkutan dengan semua aspek pembangunan serta tata hukum yang berlaku dan tata kesusilaan di tingkat desa, sedangkan di tingkat kampung lembaga ini disebut ''Krama Gubuk'', namun berdasarkan Keputusan Mendagri No. 27 tahun 1984 namanya kemudian diubah menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.<ref>{{Cite book|title=Begawe Alip: Suatu Upacara Perbaikan Makam Leluhur Pada Komunitas Petani Suku Sasak di Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat|last=Arsana|first=Ida Bagus Anom|publisher=FS-Unud|year=1993|isbn=|location=Denpasar|pages=65-75}}</ref>
== Lihat Pula ==
|