Wikipedia:Bak pasir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
== KODE ETIK JURNALISTIK ==
<br>
==== <big>'''Pengertian Kode Etik Jurnalistik'''</big> ====
Kode etik merupakan pedoman hidup yang harus ditaati berisi mengenai peraturan kesusilaan/kebijaksanaan. Kata ‘kode’ dalam kamus ilmiah populer adalah tanda, sandi, tulisan rahasia, kitab undang-undang (Dermawan, 2011). Kode berasal dari kata code yang berarti sistem peraturan dan prinsip yang telah disetujui oleh sekelompok masyarakat atau kelas tertentu. Kode mulai digunakan sebelum adanya hukum tertulis sebagai aturan tertulis, biasanya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.
Kata ‘etik’ berasal dari etika yang diambil dari bahasa Yunani yakni ethos, berarti karakter, sifat, kebiasaan. Etika merupakan internal seseorang yang berasal dari karakter mengenai kebijakan agar bertindak benar (Salam, 2002). Etika berkaitan dengan moral yang berasal dari kata mos (bahasa Yunani) berarti kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan perbuatan baik dan menghindari perlakuan buruk (Ruslan, 2007). Etika adalah perilaku yang benar di tengah masyarakat.
Definisi etika menurut Ward dalam buku Etika Jurnalisme berarti analisis, evaluasi, dan promosi perilaku atau karakter yang benar berdasarkan standar terbaik. Etika merupakan seperangkat prinsip perilaku yang benar dan sistem nilai moral. Etika juga digunakan sebagai standar dalam perilaku suatu profesi. Etika adalah filosofi moral yakni sifat umum dan pilihan-pilihan moral yang spesifik dibuat seseorang (Nasution, 2015).
Pengertian jurnalistik dalam kode etik jurnalistik adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan yang dilakukan oleh pers atau media massa. Istilah jurnalistik berasal dari bahasa Perancis yakni kata journ berarti catatan atau laporan harian. Jurnalistik adalah kegiatan dalam menyiapkan, mengedit, dan menulis sebuah media massa. Pekerjaan jurnalistik berkaitan dengan mengumpulkan, menulis, menyunting, dan menyebarkan sebuah berita ke media massa (Sumadiria, 2005).
Menurut Roland E. Wolseley, jurnalistik adalah proses pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum mengenai opini yang dapat dipercaya dan diterbitkan di media massa (Yunus, 2009). Kode etik jurnalistik adalah aturan media/pers mengenai perilaku dan pertimbangan moral dalam melaksanakan tugas. Kode etik jurnalistik merupakan landasan moral profesi dan kaidah kepada wartawan mengenai sesuatu yang harus dan tidak boleh dilakukan. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, terdapat beberapa fungsi pers meliputi to inform, to educate, to influence, to entertain, dan to mediate. Berikut beberapa fungsi pers (Sumadiria, 2005).
1.Informasi (to inform)
Informasi yang disampaikan kepada khalayak harus bersifat aktual, akurat, faktual, benar, utuh, jelas, jujur, berimbang, relevan, bermanfaat dan etis.
2.Edukasi (to educate)
Informasi yang disebarkan memiliki maksud untuk mendidik atau edukasi. Pers perlu mewariskan nilai-nilai luhur universal, nilai-nilai nasional, dan budaya lokal melalui media massa.
3.Pengaruh (to influence)
Pers sebagai kontrol sosial ketika terjadi penyimpangan dan ketidakadilan dalam masyarakat.
4.Hiburan (to entertain)
Pesan atau informasi yang dibagikan tidak boleh bersifat negatif. Pers memiliki peran dalam menyalurkan hiburan kepada semua lapisan masyarakat.
5.Mediasi (to mediate)
Pers berfungsi sebagai mediasi atau penghubung suatu peristiwa dengan peristiwa lainnya maupun tempat dan orang lain dalam waktu yang sama.
<br>
==== <big>'''Urgensi Kode Etik Jurnalistik'''</big> ====
Kode etik jurnalistik penting sebagai pedoman profesi pers. Jurnalistik memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat melalui fungsi-fungsinya. Kode etik jurnalistik memiliki fungsi (Rolnicki, 2008):
•Memberi informasi kepada publik mengenai fakta
•Menjamin kebebasan aliran informasi dalam kelangsungan demokrasi
•Memberi wadah bagi keberagaman pandangan
•Sebagai pengawas pemerintah dan institusi yang disalurkan kepada publik
•Mendukung adanya perubahan bagi kepentingan publik
<br>
==== '''Isi Kode Etik Jurnalistik'''<big></big> ====
Kode etik jurnalistik dirumuskan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) melalui Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Penyusunan dilaksanakan mulai tanggal 1 September 1999 yang awalnya dibuat oleh 26 organisasi wartawan di Bandung. Pada tanggal 14 Maret 2006, kode etik jurnalistik disempurnakan kembali oleh 29 organisasi wartawan di Jakarta dan termuat dalam lampiran SK Dewan Pers No. 03/SK-DP/III 2006 tentang kode etik jurnalistik tanggal 24 Maret 2006 (Yunus, 2012).
Kode etik jurnalistik berisi mengenai kemerdekaan pers dan pemenuhan hak publik untuk informasi yang benar. Wartawan Indonesia perlu menaati pasal-pasal yang termuat dalam sebelas pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
== <big>'''Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers Indonesia'''</big> ==
Berikut beberapa organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia yang terlibat dalam kesepakatan dan penafsiran dalam pembuatan kode etik jurnalistik atau Peraturan Dewan Pers: (walisongo)
# Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
# Aliansi Wartawan Independen (AWI)
# Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
# Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI)
# Asosiasi Wartawan Kota (AWK)
# Federasi Serikat Pewarta
# Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)
# Himpunan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI)
# Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI)
# Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
# Ikatan Jurnalis Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAP HAMBA)
# Ikatan Pers dan Penulis Indonesia (IPPI)
# Kesatuan Wartawan Demokrasi (KEWADI)
# Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)
# Komite Wartawan Indonesia (KWI)
# Komite Nasional Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI)
# Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI)
# Korp Wartawan Republik Indonesia (KOWRI)
# Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI)
# Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
# Persatuan Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI)
# Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK)
# Persatuan Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI)
# Perkumpulan Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI)
# Persatuan Wartawan Nasional Indonesia (PWNI)
# Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) Pusat
# Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS)
# Serikat Wartawan Indonesia (SWI)
# Serikat Wartawan Independen Indonesia (SWII)
== REFERENSI ==
<ref>[Dermawan Hendro, dkk. 2011. Kamus Ilmiah Populer Lengkap. Yogyakarta: Bintang Cemerlang]</ref>
<ref>[Nasution, Zulkarimein. 2015. Etika Jurnalisme Prinsip-Prinsip Dasar. Jakarta: Rajawali Pers]</ref>
<ref>[Ruslan, Rosady. 2007. Etika Kehumasan Konsepsi dan Aplikasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada]</ref>
<ref>[Salam, Burhanuddin. 2002. Etika Sosial. Jakarta: Rineka Cipta]</ref>
<ref>[Sumadiria, Haris. 2014. Jurnalistik Indonesia. Bandung: Remaja Rosdakarya]</ref>
<ref>[Yunus, Syarifudin. 2010. Jurnalistik Terapan. Bogor: Ghalia Indonesia.]</ref>
|