Suku Lauje: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 26:
Mata pencaharian hidup orang Suku Lauje adalah berladang. Yang mereka tanam utamanya [[padi]] dan [[jagung]]. Mereka juga menanam [[Sayuran|sayur-mayur]], [[Cengkih|cengkeh]], [[Bawang putih|bawang putih]], [[Ketela pohon|singkong]], [[Ubi jalar|ubi jalar]], [[pisang]], [[Pepaya|pepay]]<nowiki/>a dan [[mangga]].
 
Sebagai sambilan, pekerjaan mereka adalah mencari [[Rotan|rotan,]] [[damar]], [[kemiri]], membuat kerajinan tangan, [[Perburuan|berburu]] juga [[Peternakan|beternak]]. Jika masa paceklik tiba, orang Suku Lauje sanggup bertahan hidup hanya dengan mengkonsumsi [[Ubi jalar|ubi jalar]] “unggayu”, atau [[gadung]] “ondot” yang tumbuh liar di hutan-hutan<ref name=":0" />.
 
Suku Lauje yang bermukim di [[Kabupaten Parigi Moutong]] bisa memiliki pendapatan rata-rata sampai Rp. 10 juta per bulan dari memanen [[Kakao|coklat]] dan cengkeh, jika harga keduanya tinggi. Untuk diketahui kabupaten ini merupakan pemasok coklat terbesar di Indonesia<ref name=":4">{{Cite web|url=http://sinarharapan.net/2018/10/suku-lauje-penabung-uang-di-atas-pohon/|title=Suku Lauje, Penabung Uang di Atas Pohon|last=Jemabut|first=Inno|date=23 October 2018|website=sinarharapan|publisher=|access-date=13 Maret 2018}}</ref>.
Baris 37:
Suku Lauje mengenal juga sistem kelompok kekerabatan luas. Mereka hidup berkelompok. Satu kelompok, atau beberapa keluarga inti, tinggal di rumah yang sama. Meskipun demikian, setiap keluarga inti memiliki dapurnya masing-masing.
 
Seperti kebanyakan suku di Indonesia, Suku Lauje menganut sistem [[patrilineal]]. Sistem perkawinan mereka termasuk dalam sistem eksogami kelompok. Anak-anak mereka bisa memilih jodoh mereka sendiri, bahkan menikah dengan pasangan di luar kelompoknya. Namun jika tidak mendapatkan persetujuan dari orang tuanya, mereka bisa memilih [[Kawin lari|kawin lari]]<ref name=":0" />.
 
=== Lembaga Adat ===
Baris 46:
Lembaga adat ini juga bisa memberikan sanksi adat bagi para pelanggarnya. Pelanggar akan diadili secara adat di balai adat. Pengadilan adat ini bersifat kekeluargaan. Maka sanksi yang diberikan disesuaikan dengan besar kecil kesalahan, ekonomi dan usia si pelanggar.
 
Contoh soal [[Beringin|pohon beringin]] (nunu). Pohon ini bagi Suku Lauje adalah pohon keramat. Oleh karena itu dilarang untuk ditebang, meski pohon tersebut berada di tanah miliknya sendiri. Pelanggaran untuk menebang pohon beringin akan diberikan sanksi berupa denda uang dan piring tua (salamate).
 
=== Tradisi Moganoi ===
Komunitas Suku Lauje terkenal hidup dari alam oleh karena itu mereka sangat menghormati alam. Rasa cinta mereka terhadap alam salah satunya bisa dilihat dari Tradisi Moganoi yang masih berlangsung, seperti di [[Bamba Siang, Palasa, Parigi Moutong|Desa BambasiangBamba Siang]], Kecamatan Palasa<ref name=":3">{{Cite journal|last=Rosita|first=|last2=Rachman|first2=Imran|last3=Alam|first3=Andi Sahri|date=Maret 2017|title=Kearifan Masyarakat Lokal Suku Lauje Dalam Pengelolaan Hutan di Desa Bambasiang Kecamatan Palasa Kabupaten Parigi Moutong|url=|journal=WARTA RIMBA ISSN: 2579-6267|volume=Volume 5, Nomor 1 Hal: 80-86|issue=|doi=|pmid=|access-date=}}</ref>.
 
Moganoi merupakan tradisi memberikan sesajen dalam rangka meminta restu kepada penguasa gaib yang dipercaya hidup dan menguasai lingkungan tersebut. Biasanya dilakukan sebelum mereka membuka hutan. Didampingi olongian (pemimpin adat) warga yang hendak membuka lahan di hutan terlebih dahulu mempersiapkan isi sesajen.