Perkawinan sejenis di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
||
Baris 1:
'''Perkawinan sejenis di Indonesia''' dan keberadaan pasangan sesama jenis pada umumnya tidak diakui oleh pemerintah [[Indonesia]]. Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan secara gamblang bahwa perkawinan "adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".<ref name="uupernikahan">[http://repo.unand.ac.id/2798/1/1974_UU-1-TAHUN-1974_PERKAWINAN.pdf Undang-Undang No. 1 Tahun 1974], diakses 22 Januari 2018.</ref> Selain itu, Pasal 2 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya dianggap sah jika "dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu".<ref name="uupernikahan"/> <ref>
== Pendapat masyarakat ==
|