Hazairin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
penambahan nama tokoh |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
Baris 13:
|successor = [[R. Sunarjo]]
|birth_date = {{Birth date|1906|11|28}}
|birth_place = {{flagicon|Belanda}} [[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]], [[
|death_date = {{Death date and age|1975|12|11|1906|11|28|mf=y}}
|death_place = {{flagicon|Indonesia}} [[Jakarta]], [[Indonesia]]
Baris 29:
|footnotes =
}}
Prof. Dr. '''Hazairin Harahap''' ({{lahirmati|[[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]], [[
== Asal usul ==
Baris 37:
Hazairin menamatkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum Jakarta (''Recht Hoge School'') pada tahun 1936, dengan gelar doktor hukum adat. Setamat kuliah, Hazairin bekerja sebagai kepala Pengadilan Negeri Padang Sidempuan (1938-1945). Selama menjabat, Hazairin juga melakukan penelitian terhadap hukum adat Tapanuli Selatan. Atas jasa-jasanya itu, dia diberikan gelar "Pangeran Alamsyah Harahap."
Pada April 1946, dia diangkat sebagai Residen [[Bengkulu]], merangkap Wakil Gubernur Militer [[
Hazairin terjun di kancah perpolitikan Indonesia, dengan ikut mendirikan Partai [[Persatuan Indonesia Raya]] (PIR). Bersama Wongsonegoro dan Rooseno, dia menjadi anggota [[DPRS|Dewan Perwakilan Rakyat Sementara]] sebagai wakil Partai PIR. Dalam kapasitasnya sebagai wakil partai pula, Hazairin diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955). Pada [[Pemilu 1955]], Partai PIR terpecah menjadi dua, yakni PIR - Wongsonegoro dan PIR - Hazairin. Dalam pemilihan tersebut, PIR - Hazairin hanya memperoleh 114.644 suara atau setara dengan satu kursi.<ref>http://www.kpu.go.id/Sejarah/pemilu1955.shtml Hasil pemilu dan sejarah</ref>
|