Sejarah provinsi di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 116.206.40.107 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh HsfBot Tag: Pengembalian |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
Baris 1:
Berikut adalah daftar dan '''sejarah singkat provinsi di Indonesia''' atau daerah yang dipersamakan dengan [[provinsi]] yang pernah dibentuk di [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] mulai dari tahun [[1945]]-sekarang ([[2014]]). Negara Indonesia dibagi dalam daerah-daerah [[provinsi]] atau daerah-daerah yang dipersamakan dengan [[provinsi]]. Daerah-daerah tersebut, baik yang bersifat otonom atau yang bersifat administrasi belaka, semuanya diatur menurut aturan yang ditetapkan dengan [[undang-Undang]] atau yang disetarakan dengan [[undang-undang]]. Selain itu Negara Indonesia mengakui dan menghormati [[Daerah Khusus|daerah yang bersifat khusus]] atau [[Daerah Istimewa|bersifat istimewa]] yang pengaturannya berbeda dengan daerah pada umumnya. Dalam perjalanan masa selama lebih dari enam puluh tahun, Negara Indonesia telah membentuk lebih dari tiga puluh [[Daftar provinsi Indonesia|provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi]]. Beberapa di antaranya masih ada hingga saat ini ([[2009]]), sisanya telah dimekarkan, bahkan sebagian telah diubah bentuknya atau dibubarkan.selesai.
== Regio I
'''Aceh [I] (1949-1950)'''
* Peraturan: Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No. 8/Des/WKPM (disahkan [[17 Desember]] [[1949]]; berlaku [[1 Januari]] [[1950]]).
* Wilayah asal: [[Karesidenan Aceh]] (dimaksud dalam [[Lembaran Negara|Staatsblad 1934 No. 539]]) dan [[Kabupaten Langkat]] yang tidak termasuk wilayah [[Negara
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Banda Aceh|Kutaraja]].
* Lain-lain:
# Pemekaran dari [[
# Dibubarkan dengan Perppu No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan [[Tapanuli|Provinsi Tapanuli-
'''[[Aceh|Aceh [II] (1956-sekarang)]]'''
Baris 32:
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Banda Aceh|Kutaraja]] (berganti nama menjadi [[Kota Banda Aceh]]).
* Lain-lain:
# Pemekaran dari [[
# Diberi status [[Daerah Istimewa]] dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh; Nomenklaturnya diubah menjadi [[Aceh|Daerah Istimewa Aceh]] ([[1959]]).
# Status [[Daerah Istimewa]] diperkuat dengan UU No 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh ([[1999]]).
Baris 45:
* Wilayah asal: 1. [[Kabupaten Bengkulu Utara]], 2. [[Kabupaten Bengkulu Selatan]], 3. [[Kabupaten Rejang Lebong]]; dan 4. [[Kota Bengkulu|Kotamadya Bengkulu]] (termaksud dalam [[Undang=Undang|UU 28 Tahun 1959]]).
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Bengkulu|Bengkulu]].
* Lain-lain: Pemekaran dari [[
'''[[Jambi|Jambi (1957/8-sekarang)]]'''
Baris 54:
* Wilayah asal: 1. [[Kabupaten Batang Hari|Daerah Swatantra Tingkat II Batanghari]], 2. [[Kabupaten Merangin|Daerah Swatantra Tingkat II Merangin]]; 3. [[Kabupaten Kerinci|Sebagian Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir/Kerinci yang meliputi wilayah Kecamatan-kecamatan: 1. Kerinci Hulu 2. Kerinci Tengah dan 3. Kerinci Hilir]] (termaksud dalam UU No. 12 tahun 1956); dan [[Kota Jambi|Kotapraja Jambi]] (termaksud dalam UU No. 9 tahun 1956).
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Jambi|Jambi]].
* Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi
'''[[Kepulauan Bangka Belitung|Kepulauan Bangka Belitung(2000-sekarang)]]'''
Baris 63:
* Wilayah asal: 1. [[Kabupaten Bangka]], 2. [[Kabupaten Belitung]]; dan 3. [[Kota Pangkal Pinang]] (termaksud dalam UU 28 Tahun 1959).
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Pangkal Pinang]].
* Lain-lain: Pemekaran dari [[
'''[[Kepulauan Riau|Kepulauan Riau (2002-sekarang)]]'''
Baris 81:
* Wilayah asal: 1. [[Kabupaten Lampung Utara|Daerah Tingkat II Lampung Utara]], 2. [[Kabupaten Lampung Tengah|Daerah Tingkat II Lampung Tengah]], 3. [[Kabupaten Lampung Selatan|Daerah Tingkat II Lampung Selatan]], dan [[Kota Bandar Lampung|Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung]] (termaksud dalam UU 28 Tahun 1959).
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Bandar Lampung|Tanjungkarang-Telukbetung]] (berganti nama menjadi [[Kota Bandar Lampung]] [?]).
* Lain-lain: Pemekaran dari [[
'''[[Riau|Riau (1957/8-sekarang)]]'''
Baris 92:
* Kedudukan Pemerintahan (sekarang): [[Kota Pekanbaru]].
* Lain-lain:
# Pemekaran dari Provinsi
# Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi [[Kepulauan Riau|Provinsi Kepulauan Riau]] ([[2002]]).
'''
* Peraturan: PP No. 8 Tahun 1947 (disahkan dan diundangkan 28-14-1947).
* Wilayah asal: Wilayah Provinsi Administratif
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Medan|Medan]] / [[kota Bukittinggi|Bukittinggi]] (?).
* Lain-lain:
# Pembentukan pertama/Alih status dari administratif.
# Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud [[Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945|pasal 18 UUD]] ([[1947]]).
# Berdasar [[Perjanjian Renville]] wilayahnya berkurang karena didirikan/menjadi [[Negara
# Wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi
'''
* Peraturan: Putusan [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] [[19 Agustus]] [[1945]].
* Wilayah asal: Daerah Gunseikan
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Medan|Medan]] / [[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]] (?) .
* Lain-lain:
Baris 116:
# Dialihkan statusnya menjadi [[provinsi]] [[Daerah Otonom|otonom]] ([[1947]]).
'''[[
[[Berkas:West Sumatra coa.svg|jmpl|kiri|40px]]
Baris 124:
* Kedudukan Pemerintahan (asal): [[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]].
* Kedudukan Pemerintahan (sekarang): [[Kota Padang]].
* Lain-lain: Pemekaran dari Provinsi
'''
* Peraturan: UU No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan [[15 April]] [[1948]])
* Wilayah asal: 1. [[
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Palembang|Palembang]]/[[Curup, Rejang Lebong|Curup]] (sementara, masa periode [[PDRI|Pemerintahan Darurat]]).
* Lain-lain:
# Pemekaran dari Provinsi
# Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah ([[1948]]).
# Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi [[Negara
# Selama Periode [[PDRI|Pemerintahan Darurat]] sampai sekitar pertengahan [[1950]] pemerintahannya bersifat [[TNI|militer]].
# Dibentuk ulang menjadi [[
'''[[
[[Berkas:South Sumatra COA.svg|jmpl|kiri|40px]]
Baris 146:
# PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan [[14 Agustus]] [[1950]]; diumumkan [[16 Agustus]] [[1950]]; berlaku [[17 Agustus]] [[1950]])
* Wilayah asal: 1. [[
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Palembang|Palembang]].
* Lain-lain:
Baris 152:
# Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi: 1. [[Lampung|Provinsi Lampung]] ([[1964]]), 2. [[Bengkulu|Provinsi Bengkulu]] ([[1967]]), dan 3. [[Kepulauan Bangka Belitung|Provinsi Kepulauan Bangka Belitung]] ([[2000]]).
'''
* Peraturan: UU No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan [[15 April]] [[1948]]).
* Wilayah asal: 1. [[
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]].
* Lain-lain:
# Pemekaran dari Provinsi
# Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah ([[1948]]).
# Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi [[Satuan kenegaraan Riau]] ([[1948]]).
# Selama Periode [[PDRI|Pemerintahan Darurat]] sampai sekitar pertengahan [[1950]] pemerintahannya bersifat [[TNI|militer]].
# Dibentuk ulang menjadi Provinsi
'''
* Peraturan:
Baris 170:
# PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan [[14 Agustus]] [[1950]]; diumumkan [[16 Agustus]] [[1950]]; berlaku [[17 Agustus]] [[1950]]).
* Wilayah asal: 1. [[
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Bukittinggi|Bukittinggi]].
* Lain-lain:
# Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan [[RIS]]-[[RI]] [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
# Dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi [[
'''
* Peraturan: UU No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan [[15 April]] [[1948]])
* Wilayah asal: 1. [[Aceh|Karesidenan Aceh]], 2. [[Tapanuli|Karesidenan Tapanuli]], dan 3. [[Kabupaten Deli Serdang|Karesidenan
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Medan|Medan]].
* Lain-lain:
# Pemekaran dari Provinsi
# Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah ([[1948]]).
# Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi [[Negara
# Selama Periode [[PDRI|Pemerintahan Darurat]] sampai akhir [[1949]] pemerintahannya bersifat [[TNI|militer]].
# Dibubarkan dengan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No. 8/Des/WKPM dan No. 9/Des/WKPM; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi [[Aceh|Provinsi Aceh]] dan [[Kabupaten Tapanuli Tengah|Provinsi Tapanuli-
'''
* Peraturan:
# Perppu No. 5 Tahun 1950 (disahkan [[14 Agustus]] [[1950]]; berlaku [[15 Agustus]] [[1950]]) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.
# PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan [[14 Agustus]] [[1950]]; diumumkan [[16 Agustus]] [[1950]]jj; berlaku [[17 Agustus]] [[1950]]).
* Wilayah asal: 1. [[Aceh|Karesidenan Aceh]], 2. [[Karesidenan Tapanuli]], dan 3. [[Karesidenan
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Medan|Medan]].
* Lain-lain:
# Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan [[RIS]]-[[RI]] [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
# Perppu No. 5 Tahun 1950 dicabut dan diganti dengan UU No 24 Tahun 1956; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi [[Aceh|Provinsi Aceh [II] ]] ([[1956]]) dan [[
'''[[
[[Berkas:North Sumatra coa.png|jmpl|kiri|40px]]
* Peraturan: UU No 24 Tahun 1956 (disahkan [[29 November]] [[1956]]; diundangkan [[7 Desember]] [[1956]])
* Wilayah asal: 1. [[Tapanuli|Karesidenan Tapanuli]] dan 2. [[Kabupaten Deli Serdang|Karesidenan
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Medan|Medan]].
* Lain-lain: Pemekaran dan pembentukan ulang dari Provinsi
'''Tapanuli-
* Peraturan: Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No. 9/Des/WKPM (disahkan [[17 Desember]] [[1949]]; berlaku [[1 Januari]] [[1950]]).
* Wilayah asal: [[Tapanuli|Karesidenan Tapanuli]] dan [[Kabupaten Simalungun|Karesidenan
* Kedudukan Pemerintahan: [[Kota Sibolga|Sibolga]].
* Lain-lain:
# Merupakan pemekaran dari Provinsi
# Dibubarkan dengan Perppu No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan [[Aceh|Provinsi Aceh]] menjadi Provinsi
== Regio II Kalimantan ==
|