Konstitusi Republik Indonesia Serikat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Added {{unreferenced}} tag to article (Twinkle ⛔) |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
Baris 17:
Bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat ini terdiri atas enam bagian. Empat bagian pertama merupakan bagian mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan, Daerah Negara, Lambang dan Bahasa Negara serta Kewarganegaraan dan Penduduk Negara. Empat bagian pertama dalam bab 1 Konstitusi Republik Indonesia Serikat menyatakan bahwa:
# Negara Indonesia Serikat merupakan negara hukum yang berlandaskan [[demokrasi]] dan berbentuk [[federasi]] (pasal 1a), yang kedaulatannya dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat (pasal 1b).
# Negara Indonesia Serikat meliputi Negara Republik Indonesia berdasarkan [[Perjanjian Renville]], Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Distrik Federal Jakarta, Negara Jawa Timur, Negara Madura dan Negara
# Bendera kebangsaan Republik Indonesia Serikat adalah bendera Sang Merah Putih (pasal 3 ayat 1), Lagu kebangsaan adalah lagu "[[Indonesia Raya]]" (pasal 3, ayat 2) dan Bahasa resmi Negara Republik Indonesia Serikat adalah Bahasa Indonesia (pasal 4).
# Pemerintah menetapkan meterai dan lambang negara (pasal 3 ayat 3).
|