Tanjung Sani, Tanjung Raya, Agam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang |
OrophinBot (bicara | kontrib) |
||
Baris 1:
{{nagari
|nama=Tanjung Sani
|provinsi=
|dati2=Kabupaten
|nama dati2=Agam
Baris 11:
}}
'''Tanjung Sani''' merupakan salah satu [[nagari]] yang terdapat dalam [[Kecamatan]] [[Tanjung Raya, Agam|Tanjung Raya]], [[Kabupaten]] [[Agam]], [[Provinsi]] [[
Nagari Tanjung Sani berada pada kawasan [[Danau Maninjau]] dan punya andil besar meningkatkan perekonomian masyarakat disekitarnya.
Baris 31:
Ketika berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, yang aplikasinya tahun 1982, sebelas jorong yang ada pada nagari ini diciutkan menjadi 3 [[desa]] yaitu Desa Pantai Panjang yang meliputi Jorong Pandan, Jorong Galapung, Jorong Batu Nanggai dan Jorong Muko Jalan. Desa Pantai Barat yang meliputi Jorong Pantas, Jorong Sigiran dan Jorong Sungai Tampang serta Desa Dalko yang meliputi Jorong Gama Gadang, Jorong Arikia, Jorong Lubuak Sao dan Jorong Koto Panjang.
Setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi peluang kepada daerah untuk mengatur pemerintahan terdepan sesuai dengan kreatifitas masing-masing. Maka mulaiilah di Provinsi
Komitmen masyarakat untuk "kembali ke Nagari” di Kabupaten Agam dipertegas dengan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Nagari, sehingga menjadikan Nagari Tanjung Sani sebagai salah satu nagari di Kabupaten Agam, yang wilayahnya meliputi 3 Desa sebelumnya menjadi 11 jorong yang dipimpin oleh Pjs [[Wali nagari]].
|