Kepala desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib) |
k Redaksi kalimat diubah berdasarkan referensi terpercaya |
||
Baris 1:
[[Berkas:FELDA Linggiu Office.jpg|jmpl|Sebuah kantor kepala desa di [[Johor]], [[Malaysia]].]]
'''Kepala desa''' atau sebutan lain
Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya ''[[wali nagari]]'' (Sumatra Barat), ''[[pambakal]]'' (Kalimantan Selatan), ''[[hukum tua]]'' (Sulawesi Utara), ''[[perbekel]]'' (Bali), ''[[kuwu]]'' (Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu).
Baris 19:
== Pemilihan kepala desa ==
Kepala desa dipilih langsung melalui [[Pemilihan kepala desa|Pemilihan Kepala Desa]] (Pilkades) oleh penduduk [[desa]] setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah [[Sekolah menengah pertama|SLTP]], dan termasuk penduduk [[desa]] setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh [[Badan Permusyawaratan Desa|BPD]],<ref>{{cite book|title=KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA|url=http://books.google.com/books?id=GyLrBwAAQBAJ&pg=PA61|date=9 April 2015|publisher=Marzha Tweedo|page=61|id=GGKEY:3UT8XC60KED}}</ref> dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat [[desa]], pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara [[desa]] satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.
|