Wawasan Nusantara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan 1 suntingan oleh 36.78.208.61 (bicara). (Twinkle✨)
Tag: Pembatalan
OrophinBot (bicara | kontrib)
Baris 27:
# Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.<ref name="status"/>
# Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara [[tetangga]].<ref name="status"/> Batasan dan tantangan negara [[Republik Indonesia]] adalah:<ref name="status"/>
* Risalah [[sidang]] [[BPUPKI]] tanggal 29 Mei-1 Juni [[1945]] tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. [[Dr. Soepomo]] menyatakan Indonesia meliputi batas [[Hindia Belanda]], [[Muh. Yamin]] menyatakan Indonesia meliputi [[SumateraSumatra]], [[Jawa]], [[Sunda]] Kecil, [[Borneo]], [[Celebes]], [[Maluku]]-[[Ambon]], [[Semenanjung Melayu]], [[Timor]], [[Papua]], [[Ir. Soekarno]] menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
* ''Ordonantie'' [[(UU Belanda)]] [[1939]], yaitu penentuan lebar [[laut]] sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis [[Pasang laut|air pasang surut]] atau ''countour'' pulau/[[darat]]. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah [[yurisdiksi]] nasional.
* [[Deklarasi Juanda]], 13 Desember [[1957]] merupakan pengumuman [[pemerintah]] RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya: