Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 114.5.145.128 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Noval Kurniadi
Tag: Pengembalian
Baris 1:
'''Kasus korupsi e-KTP''' adalah kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010-an. Mulanya proyek ini berjalan lancar dengan pengawasan [[Komisi Pemberantasan 2KorupsiKorupsi]] (KPK), [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK) dan [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] (BPKP) yang diminta oleh [[Gamawan Fauzi]] yang saat itu menjabat sebagai menteri dalam negeri<ref name=":2" /><ref name=":3" />. Namun kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP membuat berbagai pihak mulai dari [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] (KPPU), [[Government Watch]], pihak kepolisian, [[Konsorsium Lintas Peruri]] bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh kecurigaan akan terjadinya korupsi<ref name=":21" /><ref name=":22" /><ref name=":23" />. Sejak itu KPK melakukan berbagai penyelidikan demi mengusut kronologi dan siapa saja dalang di balik kasus ini. Para pemangku kebijakan terkait proyek e-KTP pun dilibatkan sebagai saksi, mulai dari Gamawan Fauzi, Nazaruddin, Miryam S. Hani, Chairuman Harahap bahkan hingga Diah Anggraini.<ref name=":24" />
 
Melalui bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa negara harus menanggung keruigan sebesar Rp 2,314 triliun<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/15/11144951/negara-rugi-rp-2-3-triliun-di-proyek-e-ktp-kpk-yakin-hanya-kembali|title=Negara Rugi Rp 2,3 Triliun di Proyek E-KTP, KPK Yakin Hanya Kembali Setengahnya - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>. Setelah melakukan berbagai penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi, beberapa di antaranya pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi Dewan Perwakilan DPR. Mereka adalah [[Sugiharto]], [[Irman]], [[Andi Narogong]], [[Markus Nari]], [[Anang Sugiana]] dan [[Setya Novanto]]<ref name=":1" /><ref name=":17" />. [[Miryam S. Haryani]] sebenarnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun statusnya adalah bukan sebagai tersangka korupsi, melainkan sebagai pembuat keterangan palsu saat sidang keempat atas nama Sugiharto dan Irman dilaksanakan<ref name=":25" />. Penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus ini pertama kali dilakukan pada 22 April 2014 atas nama Sugiharto sementara sidang perdana atas tersangka pada kasus ini digelar pada 9 Maret 2017. Tercatat ada puluhan sidang yang berjalan setelah itu untuk para tersangka KPK.<ref name=":26" /><ref name=":27" />