Suryadharma Ali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Muhammad abduh imaduddin (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Rhaditya Kusherdiyana
Tag: Pengembalian
Menambahkan informasi kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan yang bersangkutan.
Baris 46:
'''Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si.''' ({{lahirmati|[[Jakarta]]|19|9|1956}}) adalah [[Menteri Agama Republik Indonesia|Menteri Agama]] [[Indonesia]] dari [[22 Oktober]] [[2009]] hingga [[28 Mei]] [[2014]]. Sebelumnya ia menjabat sebagai [[Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia|Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah]] pada [[Kabinet Indonesia Bersatu]]. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di [[UIN Syarif Hidayatullah|IAIN Syarif Hidayatullah]], Jakarta, pada tahun [[1984]]. Pada tahun [[1985]] ia berkarier di PT. [[Hero Supermarket]], hingga tahun [[1999]] di mana ia menduduki posisi Deputi Direktur perusahaan ritel tersebut. Selain itu, ia juga aktif di berbagai organisasi ritel di Indonesia.<ref>[http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/s/suryadharma-ali/index.shtml/ "Ensiklopedia Tokoh Indonesia"]</ref>
 
Pada Februari 2007, Suryadharma terpilih sebagai [[Partai Persatuan Pembangunan|Ketua Umum PPP]] dan menggantikan [[Hamzah Haz]]. Kepengurusan periode kepemimpinannya didampingi oleh Wakil Ketua Umum [[Chozin Chumaidy]], [[Irgan Chirul Mahfiz]] (Sekretaris Jenderal), [[Suharso Monoarfa]] (Bendahara), [[Bachtiar Chamsyah]] (Ketua Majelis Pertimbangan Pusat), [[Maemoen Zubair|KH Maemoen Zubair]] (Ketua Majelis Syariah), dan [[Barlianta Harahap]] (Ketua Majelis Pakar).
 
Pada [[23 Mei]] [[2014]] Suryadharma Ali dinyatakan oleh [[KPK]] sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana [[haji]].<ref>[http://news.metrotvnews.com/read/2014/05/23/245237/satu-lagi-menteri-jadi-tersangka Satu Lagi Menteri Jadi Tersangka], diakses 26 Mei 2014</ref> Ia dinyatakan bersalah merugikan negara sebesar Rp. 27.283.090.068 dan SAR 17.967.405.<ref>{{Cite web|url=https://news.detik.com/berita/d-4093914/suryadharma-ali-pakai-putusan-mk-untuk-bukti-di-sidang-pk|title=Suryadharma Ali Pakai Putusan MK untuk Bukti di Sidang PK|last=Medistiara|first=Yulida|website=detiknews|access-date=2019-03-29}}</ref> Menghadapi proses hukum yang menunggunya, Suryadharma Ali menyatakan mundur dari jabatannya pada Senin, [[26 Mei]] [[2014]]<ref>[http://news.metrotvnews.com/read/2014/05/26/245850/suryadharma-ali-mundur-dari-menag Suryadharma Ali Mundur dari Menag]</ref> dan resmi mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] pada [[28 Mei]] [[2014]].
 
== Referensi ==