Hutan adat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Hutan adat''' bagi sebagian masyarakat hukum adat Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam Undang–undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 35 Tahun 2012 telah memberikan pengertian mengenai Hutan Adat yaitu "hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat".
 
Dalam Buku Hutan Adat Wujud Masyarakat Berdaulat Bangsa Bermartabat yang ditulis oleh Yuli Prasetyo Nugroho dkk. adalah sebuah sejarah baru dalam pengelolaan Hutan di Indonesia yang ditandai dengan adanya penyerahan SK Hutan Adat di Istana pada tanggal 30 Desember 2016. Hutan Adat adalah bagian penting dari upaya perlindungan terhadap masyarakat hokumhukum adat di Indonesia tidak saja hanya hutan adatnya tetapi juga kearifan local sekaligus juga jati diri keindonesiaan yang terdiri dari berbagai macam dukusuku bangsa.
 
<ref name="UU41_1999pdf">[http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-41-1999.pdf Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan]</ref><ref name="UU41_1999googledoc">[https://docs.google.com/file/d/0BwU82A_-zhEFUFBrTml2RHRnSFU/edit?pli=1 UU 41 tahun 1999 - Google Doc]</ref><ref name="mk">[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/ Mahkamah Konstitusi - Putusan_sidang]</ref>
Baris 17:
 
== Referensi ==
{{reflist}}Hutan Adat Wujud Rakyat Berdaulat Bangsa Bermartabat, by Yuli Prasetyo Nugroho dkk
{{reflist}}<br />
 
== Pranala luar ==
Baris 24:
* [http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/254/nprt/572/uu-no-41-tahun-1999-kehutanan Keterangan mengenai UU No. 41 tahun 1999 pada situs Hukum online]
* [http://www.bkprn.org/peraturan/the_file/UU_no_19_th_2004.pdf Undang-undang nomor 19 tahun 2004]
* https://www.academia.edu/38658888/HUTAN_ADAT_WUJUD_RAKYAT_BERDAULAT_BANGSA_BERMARTABAT
 
{{hutan-stub}}