Orang Ocu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Menolak 2 perubahan teks terakhir (oleh 182.1.24.25) dan mengembalikan revisi 14135848 oleh Ardzun
Baris 1:
'''Orang Kampar''' (dalam bahasa Kampar disebut ''Ughang Ocu)Kampar'') adalah [[suku bangsa]] yang termasuk dalam [[Suku Melayu|Rumpun Melayu]] yang berasal dari [[Kabupaten Kampar]], [[Provinsi Riau]]. Mereka biasa menyebut kelompoknya dengan sebutan Orang Ocu (dalam bahasa Kampar disebut ''Ughang Ocu'').<ref>http://pustaka-arsip.kamparkab.go.id/berita-budaya-kampar-riau.html</ref> Penduduk aslinya bertutur dalam [[Bahasa Kampar]] (lebih dikenal dengan Bahasa Ocu) yang merupakan salah satu dialek dalam [[bahasa Minangkabau]] yang mirip dengan bahasa digunakan di [[Luhak Limopuluah]].<ref>Said, C., (1986), ''Struktur bahasa Minangkabau di Kabupaten Kampar'', Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.</ref> . Secara etnis, sejarah, adat, dan budaya, mereka sangat dekat dengan [[Orang Minangkabau|Minangkabau]],<ref name="Purna">Purna, I. M., Sumarsono, Astuti, R., Sunjata, I. W. P., (1997), ''Sistem pemerintahan tradisional di Riau'', Departemen Pendidikan dan Kebudayaan</ref> khususnya dengan masyarakat di [[Kabupaten Lima Puluh Kota]]. Hingga kini masih terdapat kontroversi mengenai pengelompokkan orang Kampar sebagai suku bangsa tersendiri atau termasuk dalam suku bangsa [[Orang Minangkabau|Minangkabau]] dan [[Melayu Riau]].<ref name=":0">http://kampungrison.wordpress.com/2008/07/30/ocu-sebuah-perkenalan/</ref>
 
Masyarakat Kampar menganut sistem adat yang dicirikan dengan sistem kekeluargaan melalui jalur perempuan atau [[matrilineal]],<ref>Coral Reefs Information and Training Center, (2002), ''Pengembangan kelembagaan masyarakat pesisir dan kepulauan: perspektif budaya lokal pesisir dan kepulauan'', Coral Reefs Information and Training Center.</ref> dengan budayanya yang sangat kuat diwarnai ajaran agama Islam. Prinsip adat Kampar tertuang dalam pernyataan ''Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah'' (Adat bersendikan hukum, hukum bersendikan Al-Qur'an) yang berarti adat berlandaskan ajaran Islam.