Jalan tol: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
'''Jalan tol''' (di Indonesia disebut juga sebagai [[jalan bebas hambatan]]) adalah suatu [[jalan]] yang dikhususkan untuk kendaraan bersumbu dua atau lebih ([[mobil]], [[bus]], [[truk]]) dan bertujuan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ke tempat lain.
Untuk menggunakan fasilitas ini, para pengguna jalan tol harus membayar sesuai [[tarif]] yang berlaku. Penetapan tarif didasarkan pada golongan kendaraan. Bangunan atau tempat fasilitas
Di [[Indonesia]], jalan tol sering dianggap [[sinonim]] untuk [[jalan bebas hambatan]], meskipun hal ini sebenarnya salah. Di dunia secara keseluruhan, tidak semua jalan bebas hambatan memerlukan bayaran. Jalan bebas hambatan seperti ini dinamakan ''freeway'' atau ''expressway'' (''free'' berarti "gratis", dibedakan dari jalan-jalan bebas hambatan yang memerlukan bayaran yang dinamakan ''tollway'' atau ''tollroad'' (kata ''toll'' berarti "biaya").
|