Sulaman Koto Gadang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 33:
Pola dibuat di atas karton manila atau kertas minyak menggunakan pensil atau pena. Biasanya, karton manila lebih sering digunakan karena karena dapat digunakan berulang-ulang dibandingkan kertas minyak. Ukuran kertas yang digunakan untuk pola yakni mengikuti ukuran kain untuk memudahkan proses pemindahan pola ke dasar kain. Namun, secara umum, pola yang dibuat hanya untuk setengah kain. Jika kain yang akan disulam berukuran 200 x 60 cm, berarti ukuran pola dibuat yakni sepanjang 100 x 60 cm dan yang setengahnya lagi dijiplak dari pola yang sudah jadi. Lamanya proses pembuatan pola bergantung pada kepiawaian perancang pola.{{sfn|Ernatip|2012|pp=108}}{{sfn|Ernatip|2012|pp=109}}
 
Motif-motif yang dibuat umumnya motif flora seperti [[bunga matahari]], [[Mawar|bunga mawar]], [[Melati|bunga melati]], dan sebagainya.{{sfn|Ernatip|2012|pp=107}} Selain motif-motif faunaflora, terdapat motif yang berasal dari fauna yang telah digubah atau distilirisasi, seperti burung dan sejenisnya, tetapi cenderung tidak digunakan saat sekarang.{{sfn|Ernatip|2012|pp=107}} Sebagaimana kerajinan Minangkabau pada umumnya, bentuk motif makhluk hidup tidak digambar secara utuh. Hal ini berkaitan dengan keyakinan masyarakat Minangkabau terhadap ketentuan agama Islam, yakni akan dianggap berdosa apabila menggambar makhluk hidup.{{sfn|Ranelis|Washinton|2016|pp=24}}
 
Setelah rancangan pola selesai, tahap berikutnya yakni meminahkan pola ke kain dengan [[kertas karbon]] berwarna mengikuti warna kain. Kertas karbon diletakkan di antara pola dan kain.{{sfn|Sri Mindayani|2017|pp=18}} Di sekeliling pola yang sudah diletakan di atas kain, dipasangi jarum pentul kain agar posisi pola terhadap kain maupun karbon tidak bergesar saat dilakukan penindisan. Penindisan dilakukan dengan menggunakan alat rader. Jika kain yang digunakan berbahan tipis dan berwama terang, pola dapat dijiplak langsung di atas kain dengan menempelkan pola ke kain menggunakan jarum pentul.{{sfn|Ernatip|2012|pp=109}}{{sfn|Ernatip|2012|pp=110}}{{sfn|Ernatip|2012|pp=111}}