Langkah Lama: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 4:
[[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konsitusi]] (MK) akhirnya mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 61 Ayat (1) & (2), dan Pasal 64 Ayat (1) & (5) UU Nomor 23 Tahun 2006 ''jo'' UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) yang diajukukan oleh empat orang Penghayat Kepercayaan: Nggay Mehang Tana, Pagar Damanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim<ref>{{Cite web|url=https://programpeduli.org/blog/setelah-konstitusi-mengakui-penghayat-kepercayaan/|title=Setelah Konstitusi Mengakui Penghayat Kepercayaan|last=Firmansyah|first=Nurul|date=|website=programpeduli|access-date=6 April 2019}}</ref>.
Alasan pemohon, aturan pengosongan kolom agama dalam Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik dalam UU tersebut telah merugikan hak konstitusional dan tidak berpihak terhadap status kewarganegaraan penghayat kepercayaan. Implikasinya, akan menyulitkan mereka ketika hendak mengakses dokumen kependudukan (akta nikah atau akta kelahiran) bahkan ketika mereka akan mencari pekerjaan. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 97/2016), MK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut secara keseluruhan.
|