Suku Kayuagung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Herryz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Herryz (bicara | kontrib)
Menambah konten
Baris 27:
 
==== Pinang Dibelah Dua ====
Adat yang ketiga adalah adat Pinang Dibelah Dua. Ini merupakan istilah sederhana bagi suku Kayuagung, yang artinya ialah salingperbagian berbagisama rata, dan dimaknai sebagai persedekahan dalam waktu bersamaan. Adat yang satu ini dilakukan atas kesepakatan bersama dimana pihak laki-laki dan pihak perempuan sama-sama mengundang sanak saudara masing-masing dan melangsungkan pernikahan di saturumah tempatpengantin yang disepakatilaki-laki.<ref name=NIKAH/>
 
Pihak pengantin laki-laki mengundang tetangga dan sanak saudaranya untuk menyaksikan ijab kabul pernikahan puteranya dan sekaligus mengundang keluarga pihak perempuan, namun jumlahnya dibatasi, sesuai jumlah hidangan yang disediakan pihak laki-laki. Pihak perempuan yang diundang maksudanya adalah undangan khusus hanya untuk kaum bapak-bapak, selain dari sanak famili perempuan yang diundang untuk datang.<ref name=NIKAH/> Rombongan kaum bapak-bapak dari pihak perempuan ini disebut " ''rombongan ubayun'' ", dimana mereka akan menyaksikan serangkaian adat pernikahan dari pihak laki-laki dan gelar apa yang akan diberikan kepada mempelai perempuan.<ref name=NIKAH/>
 
==== Mabang Handak ====