Suku Kayuagung: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Herryz (bicara | kontrib)
Menambah konten
Herryz (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 27:
 
==== Pinang Dibelah Dua ====
Adat yang ketiga adalah adat Pinang Dibelah Dua. Ini merupakan istilah sederhana bagi suku Kayuagung, yang artinya ialah perbagian sama rata, dan dimaknai sebagai persedekahan dalam waktu bersamaan. Adat yang satu ini dilakukan atas kesepakatan bersama dimana pihak laki-laki (''upaian'') dan pihak perempuan sama-sama mengundang sanak saudara masing-masing dan melangsungkan pernikahan di rumah pengantin laki-laki.<ref name=NIKAH/>
 
Pihak pengantin laki-laki mengundang tetangga dan sanak saudaranya untuk menyaksikan ijab kabul pernikahan puteranya dan sekaligus mengundang keluarga pihak perempuan, namun jumlahnya dibatasi, sesuai jumlah hidangan yang disediakan pihak laki-laki. Pihak perempuan yang diundang maksudanya adalah undangan khusus hanya untuk kaum bapak-bapak, selain dari sanak famili perempuan yang diundang untuk datang.<ref name=NIKAH/> Rombongan kaum bapak-bapak dari pihak perempuan ini disebut " ''rombongan ubayunungaiyan'' ", dimana mereka akan menghantarkan ayah atau wali perempuan untuk menyaksikan serangkaian adat pernikahan dari pihak laki-laki dan gelar apa yang akan diberikan kepada mempelai perempuantersebut.<ref name=NIKAH/>
 
==== Mabang Handak ====
Yang terakhir adalah adat Mabang Handak. Arti dari Mabang Handak adalah "burung putih", ini merupakan simbol kekayaan. Adat yang keempat bisa diartikan sebagai adat yang umumnya hanya bisa diadakan oleh orang kaya atau bangsawan. Lamanya adat ini selama tujuh hari.<ref name=NIKAH/>
 
=== Tari Penguton ===