Suku Talaud: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bagusypa (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 36:
 
Pendirian bangunan masyarakat suku Talaud sebagian besar pada wilayah pesisir pantai, hal ini dikarenakan mata pencaharian utama yang bersumber dari laut yang lebih dekat dengaan muara sungai. Keluarga inti Suku Talaud dinamai gaghurang yang mendiami rumah semi permanen yang memiliki istilah bale. Keluarga inti membentuk suatu kelompok keluarga yang lebih luas terbatas yang memiliki istilah ruangana. Kelompok tersebut mendiami rumah besar yang dinamai bale manandu. Ketika suku Talaud bekerja bercocok tanam atau melaut dengan jarak yang jauh dari asal kampungnya, maka dengan kondisi terpaksa suku Talaud membangun rumah singgahan sementara yang memiliki istilah sabua bagi suku Talaud. Sebuah kampung sering didiami oleh satu ruangana, tetapi pada umumnya terdiri atas tiga sampai empat ruangana. <ref name=":1" />
 
== Hubungan Kekerabatan ==
Suku Talaud memiliki hubungan kekerabatan yang bilateral sifatnya. <ref name=":0" />
 
== Adat Istiadat Suku Talaud ==
Kehidupan suku Talaud memiliki berbagai aturan-aturan maupun norma-norma yang telah ada hingga saat ini, dari yang bersumber secara aturan-aturan formal, maupun aturan-aturan adat, atau aturan-aturan agama. Hal tersebut tercermin akan kehidupan suku Talaud yang melakukan upacara adat yang berhubungan dengan lingkaran daur hidup ataupun yang memiliki hubungan sistem mata pencaharian, kesenian, sistem peralatan, dan lain sebagainnya. Kelestarian peraturan adat di suku Talaud masih terjaga. Hal ini, maka keseluruh komponen masyarakat dan para pemimpin, pemerintah maupun yang menjabat sebagai aparat, ataupun tokoh-tokoh adat yang telah dipercayai, memiliki kewajiban dalam berperan aktif untuk kelestarian adat istiadat suku Talaud. <ref name=":0" />
 
Pimpinan adat suku Talaud memiliki kewajiban dalam menjaga keutuhan kesinambungan adat istiadat yang berperan dalami fungsi pelindungan adat-istiadat, pelaksanaan pengawasan dan kontrol sosial masyarakat suku Talaud yang mungkin terdapat kasus pelanggaran suatu aturan di suku Talaud. Secara fungsi hal ini pimpinan adat tidak bisa dijabat oleh sembarang orang, hanya orang-orang yang diyakini atau dipercaya dalam memimpin adat suku Talaud. Pimpinan adat ini harus memiliki sifat yang patut diteladani dalam kehidupan sehari-hari, sebagai panutan warga. <ref name=":1" /> Suku Talaud memiliki hubungan kekerabatan yang bilateral sifatnya. <ref name=":0" />
 
Kegiatan sosial masyarakat suku Talaud di Kepulauan Talaud selalu melibatkan unsur-unsur atau berbagai elemen masyarakat suku Talaud. Hali ini yang ditunjukkan dalam kegiatan sosial masyarakat yang ikut andil dalam kegiatan-kegiatan adat tersebut, ada yang ditunjuk langsung oleh pimpinan adat, ada juga atas inisiatif warga sendiri. <ref name=":1" />