Kolom kosong: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Kolom kosong''' adalah sebuah pilihan [[pemungutan suara]] dalam beberapa [[yurisdiksi]] atau [[organisasi]] yang dirancang untuk
== Kolom Kosong Di Indonesia ==
Undang-Undang Republik Indonesia 10 Tahun 2016 mengatur pemilihan kepala daerah, dan termasuk ketentuan untuk pemilihan di mana hanya ada satu kandidat. Dalam kasus seperti itu, kandidat menentang pemilihan terhadap opsi NOTA (biasanya disebut 'kotak kosong'), dan dinyatakan sebagai pemenang jika mereka berhasil mendapatkan mayoritas suara sah. Jika tidak, pemilihan akan ditunda untuk kejadian berikutnya; pemerintah Indonesia menunjuk seorang pejabat kantor sementara sampai pemilihan baru, di mana kandidat yang kalah memenuhi syarat untuk berdiri lagi. <ref>{{cite web|title=UU Nomor 10 Tahun 2016|url=http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/jdih/UU_Nomor_10_Tahun_2016.pdf|publisher=Constitutional Court of Indonesia|accessdate=4 May 2018|page=26|language=id|quote=KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.}}</ref>
|