Subjek hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
k ←Suntingan 125.161.107.75 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 114.125.52.233
Tag: Pengembalian
Baris 1:
{{rapikan}}
{{unreferenced}}
'''Subyek hukum''' adalah pemegang [[hak]] dan [[kewajiban]] menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individuuindividu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
 
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni [[manusia]] dan [[badan hukum]].{{cn}}