Subjek hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k ←Suntingan 125.161.107.75 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh 114.125.52.233 Tag: Pengembalian |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
{{unreferenced}}
'''Subyek hukum''' adalah pemegang [[hak]] dan [[kewajiban]] menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni [[manusia]] dan [[badan hukum]].{{cn}}
|