Hukum internasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dewi Husna (bicara | kontrib) Memiringkan kata, kalimat asing, mengganti hakekeat dengan hakikat dan kalimat yang membiingungkan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
{{Wikify}}
{{referensi}}
'''Hukum internasional Indonesia''' adalah bagian [[hukum]] yang mengatur aktivitas entitas berskala [[internasional]]. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau [[negara]].
|