'''Asisten Apoteker yang sekarang berubah sebutan menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian''' adalah [[Profesi]] Pelayanan kesehatan di bidang [[Farmasi]] bertugas sebagaimengerjakan pembantu tugas [[Apoteker]]Teknis-Teknis dalam pekerjaan kefarmasian menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011. DiJenjang sebutpendidikan juga sebagaiprofesi Tenaga Teknis Kefarmasian. Jenjang pendidikan profesi Asisten Apoteker setara dengan [[SLTAD-3 dan S-1 Farmasi]]. sehingga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian<ref>BAB I Pasal 10 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011</ref>, yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi, juga memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kesehatan atau SIKTTK<ref>BAB I, Pasal 13 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011</ref>.