Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 3:
[[Berkas:TPS 099 North Jakarta, 2019 Indonesian General Election 06.jpg|jmpl|ka|250px|KPPS didampingi saksi (ibu berbaju putih sebagai saksi dari [[Partai Keadilan Sejahtera]]), mengawasi jalannya proses pemilihan umum.]]
 
'''Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara''' (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di [[tempat pemungutan suara]].
KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.<ref>[http://kpud-sukoharjokab.go.id/berita-411-memahami---kelompok-penyelenggara--pemungutan--suara--kpps.html Memahami Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) - KPU Sukoharjo], diakses 28 April 2019</ref>
 
== Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota KPPS ==