Tanah Kesultanan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Filled in 1 bare reference(s) with reFill |
||
Baris 1:
'''Sultan Ground''' ({{lang-id|Tanah Sultan}}) atau '''SG''' adalah sebutan dari tanah milik [[Keraton Yogyakarta]] dan dikelola untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.<ref>http://www.info-jogja.com/2015/07/inilah-penjelasan-singkat-tentang.html</ref> Kraton dapat memberikan tanda izin pemanfaatan tanah SG dengan [[surat kekancingan]], yang merupakan "Konsekuensi dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama kepada siapapun yang menempati tanah yang dikategorikan Sultan Ground sebagai dasar penerbitan ijin pendirian bangunan dan ijin menempati".<ref>
== Lihat pula ==
|