Al-Qiyadah Al-Islamiyah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 55:
== Pendanaan ==
Pendanaan dan dukungan finansial dikembangkan lewat sistem shadaqah, yang berasal dari kata shiddiq --membenarkan-- jadi dana yang diberikan ummat diberikan sebagai bukti membenarkan perjuangan yang dilaksanakan saat ini. Shadaqah diberikan setelah seorang kader diberikan pemahaman ayat-ayat mengenai sahadaqah dan zakat, jadi memberikan sahadaqah tidak akan diterima begitu saja tapi yang diutamakan adalah kesadaran dan ilmu mengenai shadaqah itu sendiri. Berbeda dengan NII yang punya tendensi memeras, keaktifan kader dalam memberikan shadaqah karena kesadaran dan ilmu. Jika ada kader atau sel yang tidak mampu membayar sahadaqah akan dimampukan dengan memberikan 'ruhama' untuk kegiatan operasional atau pekerjaan. Sistem shadaqah ini mengambil uswah dari ayat-ayat Al-Quran mengenai penurunan air hujan. Shadaqah yang diambil dari luar ummat Qiyadah diharamkan
Karena kekuasaan Islam belum tegak sehingga tidak mungkin menerapkan Syariat dan Huddud, maka perbuatan-perbuatan dosa kecil didenda secara finansial. Adapun perbuatan dosa besar (seperti perzinaan dan perbuatan kriminal) didenda secara finansial dan diturunkan statusnya menjadi kader pasif atau dikeluarkan dari Qiyadah jika masih terus melakukan dosa besar.
Isu yang berkembang bahwa kader yang mampu me-mitsaq-kan hingga 40 orang dengan hadiah motor atau 70 orang dengan hadiah mobil, sebenarnya tidak sepenuhnya benar tapi mobil dan sepeda motor tersebut di-amanah-kan untuk alat kepentingan dakwah dan bukan menjadi milik pribadi tapi milik kamar (sel) yang menerimanya.
== Tindakan kepolisian ==
|