Tarian Pitu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 75:
* Bangsawan Menengah yang disebut ''Tana' Bassi''. Denda yang dikenakan jika terjadi pelanggaran bagi strata tersebut berjumlah 6 (enam) ekor kerbau.
* Rakyat Merdeka yang disebut ''Tana' Karurung''. Denda yang dikenakan jika terjadi pelanggaran bagi strata tersebut berjumlah 2 (dua) ekor kerbau.
* Hamba Sahaya yang disebut ''Tana' Kua-kua''. Denda yang dikenakan jika terjadi pelanggaran bagi strata tersebut berjumlah 1 (satu) ekor babi. Khusus untuk strata ''Tana' Kua-kua'' sudah dihapus oleh pihak belanda tepatnya pada tahun 1909 sehingga kasta atau stratifikasi terenda adalah Rakyat Merdeka atau disebut ''Tana' Karurung''.{{sfnp|Najah|2014|p=97-98|ps=: "Dalam masyarakat Toraja sendiri, tsratifikasi sosial dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut:<br/>1. Tana' Bulaan atau kasta bangsawan tinggi;<br/>2. Tana' Bassi atau kasta bangsawan menengah;<br/>3. Tana' Karurung atau kasta rakyat merdeka;<br/> 4.Tana' Kua-kua atau kasta hamba sahaya.<br/>Adanya pengelompokan kelas dalam masyarakat, berdampak pula pada perbedaan aturan bagi masing-masing kasta. Aturan yang berlaku bagi bangsawan tidak akan terjadi di kalangan rakyat biasa. Begitupun, hal yang berbeda juga ditunjukkan oleh kelas hmba sahaya.<br/>Itulah potret kehidupan masa lalu. Aturan-aturan kecil diterapkan dalam rangka mencapai alur hidup yang lebih baik. Salah satu diantaranya adalah aturan dalam pernikahan. Di Suku Toraja, pernikahan adalah proses menjalin silaturahmi dengan keluarga lain. Besarnya tujuan di dalam sebuah pernikahan, menjadi prosesi momen yang sangat sakral. Oleh karenanya, sebuah perceraian akan diganjar sebuah denda. Nah, permberlakuan denda terjadi perbedaan dari kasta satu ke kasta lainnya. Anda bisa melihatnya sebagai berikut:<br/>1. 24 ekor kerbau untuk kasta bangsawan tinggi;<br/>2. 6 ekor kerbau untuk kasta bangsawan menengah;<br/>3. 2 ekor kerbau untuk kasta rakyat merdeka;<br/>4. 1 ekor babi betina yang pernah beranak bagi kasta hamba sahaya;<br/>Denda tersebut dibebankan kepada salah satu mempelai yang dianggap bersalah sehingga melahirkan sebuah perceraian. Siapapun dia, jika memang dianggap bersalah, harus emmbayar denda yang ada. Sebuah aturan pasti harus ditaati."}}
* Hamba Sahaya yang disebut ''Tana' Kua-kua''. Denda yang dikenakan jika terjadi pelanggaran bagi strata tersebut berjumlah 1 (satu) ekor babi. Khusus untuk strata ''Tana' Kua-kua'' sudah dihapus oleh pihak belanda tepatnya pada tahun 1909 sehingga kasta atau stratifikasi terenda adalah Rakyat Merdeka atau disebut ''Tana' Karurung''.<ref name="buku4">Toraja Naqib Najah</ref>{{sfnp|Kompas|2019}}
 
Untuk [[Tana Toraja]] sendiri terdiri dari 5 (lima) daerah yang dipimpin oleh pemimpin yang berbeda-beda. Pemimpin tersebut terdiri dari: