Tarian Pitu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 29:
== ''Si-Londongan'' ==
[[Berkas:COCK FIGHT.JPG|200x200px|jmpl|Ilustrasi sabung ayam jago]]
''Si-Londongan'' atau ''Massaung'' merupakan merupakan salah satu jenis peradilan adat ''Tarian Pitu'' berupa pertandingan [[sabung ayam]]. Sebelum dimulai, kedua belah pihak yang berselisih tersebut diminta berdoa dan bersumpah oleh Penghulu [[Aluk Todolo]] dengan narasi ''Barang siapa yang tidak benar maka akan kalah'' dan ''Barang siapa yang benar tidak akan mengalami sesuatu'' kemudian kedua pihak tersebut mencelupkan kedua tangannya secara bersamaan. Setelah selesai Penghulu [[Aluk Todolo]] tersebut memerintahkan kedua pihak yang berselisih tersebut memilih ayam jago pilihannya masing-masing untuk diadu.{{sfnp|Kemdikbud|2010}}
 
Setelah kedua belah pihak tersebut memperoleh ayam jagonya masing-masing, kedua ayam tersebut kemudian didoakan dan disumpah dengan narasi ''ayam jago dari pihak yang bersalah akan mati dalam pertarungan dan pihaknya dinyatakan kalah'' dan ''ayam jago dari pihak yang benar akan baik-baik saja dan pihaknya dinyatakan menang''. Setelah Penghulu [[Aluk Todolo]] tersebut selesai memberi sumpah dan doa pada ayam jago tersebut, kemudian tiap ayam jago akan dipasangi taji yang tajam dan runcing lalu diadu untuk mencari pemenangnya. Walaupun dahulu tidak menggunakan taji yang tajam dan runcing, penggunaannya sekarang agar pertarungan sabung ayam berlangsung cepat dan dapat diambil keputusannya oleh Ketua Adat. Menurut kepercayaan [[Aluk Todolo]] bentuk peradilan ''Si-Londongan'' ini sudah berlaku sejak dahulu kala di langit yang kemudian diturunkan ke bumi oleh nenek moyang [[Suku Toraja]] yang disebut ''Pong Mula Tau''. Oleh karena itu [[sabung ayam]] bisa dikatakan sebagai budaya inti bagi [[Suku Toraja]].{{sfnp|Tangdilintin|2014|p=209|ps=: "Suatu cara peradilan dari dua orang atau pihak yang berselisih di mana kedua belah pihak memilih satu ayam jantan masing-masing kemudian diserahkan kepada Penghulu Aluk Todolo untuk dikutuk dan dibacakan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dari kedua Ayam itu dipakaikan taji atau pisau, dan dipertarungkan pada saat itu juga di hadapan Dewan Adat di mana kedua belah pihak yang bersengketa itu berada. Menurut keyakinan mereka itu bahwa orang yang benar Ayamnya akan menang dan orang yang salah Ayamnya akan kalah atau mati, dan hasil pertarungan Ayam ini segera diumumkan oleh Dewan Adat yang menghadirinya yang oleh kedua belah pihak menaatinya sebagai keputusan yang berlaku mutlak dan berkekuatan tetpa. Dahulu Peradilan Silondongan ini tidak memakai pisau atau Taji tetapi sekarang sudah memakai taji karena jikalau tidak memakai taji perkelahian dari dua Ayam itu berlangsung lama dan tidak segera memberi keputusan."}}