Tarian Pitu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 47:
== Kontroversi ''Si-Londongan'' ==
 
Salah satu contoh Suku yang melestarikan [[Sabung ayam|sabung ayam]] sebagai salah satu ritual adat adalah Suku Sabu Raijua. Hal ini diutarakan oleh Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome yang menjelaskan bahwa sabung ayam bukanlah judi melainkan ritual adat serta hiburan yang dapat mempererat tali persaudaraan antar [[Suku Sabu]].<ref>https://nasional.kompas.com/read/2011/07/19/12344583/bupati.sabung.ayam.bukan.judi</ref> Walaupun masih dianggap sebagai salah satu ritual adat, [[Sabung ayam|sabung ayam]] merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilarang keras oleh pemerintah yang ketentuannya diatur dalam hukum positif KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Undang-Undang Nomor 7 (tujuh) tahun 1974 dan hukum positif KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) PP (Peraturan Pemerintah) No. 9 (sembilan) tahun 1981 mengenai penertiban perjudian. Adapun [[Sabung ayam|sabung ayam]] merupakan salah satu bentuk judi berupa adu ayam yang tertera jelas dalam penjelasan PP (Peraturan Pemerintah) No. 9 (sembilan) tahun 1981 khususnya pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) poin c. Dalam pemberantasannya terutama dalam masyarakat [[Suku Toraja]], pihak aparat penegak hukum masih menemui banyak kendala karena masih banyak dilakukan secara sembunyi-sembunyi yang tertutup dalam upacara kematian ''Bulangan Londong'' tersebut. {{sfnp|Palayukan|2015|p=7|ps=: "Sampai saat sekarang ini acara Bulangan Londong pada upacara kematian (rambu solo) masih sering diadakan di semua wilayah Tana Toraja dan dalam acara bulangan londong pasti ada juga orang-orang yang ikut dalam acara tersebut secara sembunyi-sembunyi sehingga tidak diketahui oleh aparat penegak hukum yang berjaga dalam acara Bulangan Londong tersebut. Sabung ayam selain dilarang oleh agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif hukum positif KUHP. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan Undang-Undang Nomor 7 (tujuh) tahun 1974 dan hukum positif KUHP PP No. 9 (sembilan) tahun 1981 mengenai penertiban perjudian. Judi khususnya sabung ayam merupakan perbuatan yang melanggar hukum, namun dalam memberantas perjudian masih sering mendapat kendala."}}
Suku lainnya yang menggunakan [[Sabung ayam|sabung ayam]] sebagai salah satu ritual adat adalah Suku Sabu Raijua. Hal ini diutarakan oleh Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome yang menjelaskan bahwa sabung ayam bukanlah judi melainkan ritual adat serta hiburan yang dapat mempererat tali persaudaraan antar [[Suku Sabu]].<ref>https://nasional.kompas.com/read/2011/07/19/12344583/bupati.sabung.ayam.bukan.judi</ref>
 
Walaupun terkesan negatif karena dianggap sebagai salah satu bentuk judi, pemerintah tidak bisa membubarkan kegiatan ''Si-Londongan'' atau sabung ayam tersebut jika sudah berizin dalam rangka upacara ''Bulangan Londong'' atau upacara kematian [[Suku Toraja]] dikarenakan sudah menjadi bagian hukum adat di [[Tana Toraja]].{{sfnp|Palayukan|2015|p=15|ps=: "Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai peran pemerintah daerah Tana Toraja dalam menanggulangi Bulangan Londong (Sabung Ayam) pada upacara kematian adat di Tana Toraja dapat disimpulkan bahwa dalam acara Bulangan Londong yang bernuansa judi, pihak pemerintah atau aparat penegak hukum berwenang untuk membubarkan karena tidak memperoleh izin, tetapi Bulangan Londong yang dilakukan dalam upacara kematian adat, pihak pemerintah atau aparat penegak hukum tidak berhak untuk membubarkan karena sudah termasuk dalam adat dan sudah memperoleh izin."}}
Uniknya budaya [[Sabung ayam|sabung ayam]] lestari dari berbagai generasi bahkan sampai disebarkan oleh [[Suku Toraja]] di tanah perantauan. Namun dalam pelaksanaannya tradisi [[Sabung ayam|sabung ayam]] tidak seperti dahulu ketika dilakukan oleh nenek moyang [[Suku Toraja]]. Saat ini marak dilakukan [[Sabung ayam|sabung ayam]] yang diiringi dengan kegiatan perjudian dan kerap kali pula terjadi penggrebekan oleh pihak kepolisian untuk menangkap para penjudi sabung tetapi hal tersebut tidak langsung membuat jera. Masyarakat [[Suku Toraja]] pun terpecah menjadi 2 (dua) ppihak dengan pendapat yang bertentangan. Salah satu pihak menyatakan bahwa [[Sabung ayam|sabung ayam]] merupakan adat yang perlu dilestarikan. Di sisi lain berpendapat bahwa sabung ayam dianggap sebagai bisnis judi yang merupakan penyakit masyarakat sehingga perlu untuk dibasmi.{{sfnp|Palayukan|2015|p=5-6|ps=: "Budaya atau tradisi sabung ayam di Toraja berkembang dari generasi ke generasi hingga sampai saat ini bahkan dibawa oleh orang-orang Toraja di mana mereka merantau. Namun, sabung ayam pada saat sekarang ini tidak seperti lagi yang dahulu diadakan oleh nenek moyang masyarakat Toraja. Dan sering juga ada penggrebekan jika diketahuioleh pihak kepolisian akan adanya sabung ayam.<br/>Di Toraja, sabung ayam merupakan suatu hal yang sering sekali diperbincangkan oleh masyarakat. Para penjudi hampir menjadikan sabung ayam sebagai rutinitas berkumpul sesama penjudi. Tidak jarang juga polisi membubarkan kegiatan sabung ayam jika mengetahui atau ada laporan yang masuk mengenai adanya kegiatan sabun ayam. Meskipun kadang polisi menangkap para penjudi sabung, namun mereka tidak kapok untuk tetap mengadakan sabung ayam.<br/>Sekarang ini sabung ayam pada upacara kematian tidak lagi dipandang sebagai kelengkapan adat orang mati tetapi dianggap sebagai dunia perbisnisan. Dikalangan masyarkat Toraja terdapat dua pendapat yang menyatakan sabung ayam adalah adat dan harus dilestarikan, di pihak lain sabung ayam dipandang sebagai bentuk perjudian dan sebagai penyakit masyarakat karenanya harus dibasmi."}}
 
Walaupun terkesan negatif karena dianggap sebagai salah satu bentuk judi yang artinya melanggar hukum, pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan kegiatan ''Si-Londongan'' atau sabung ayam tersebut jika sudah berizin dalam rangka upacara ''Bulangan Londong'' atau upacara kematian [[Suku Toraja]] dikarenakan sudah menjadi bagian hukum adat di [[Tana Toraja]].{{sfnp|Palayukan|2015|p=15|ps=: "Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai peran pemerintah daerah Tana Toraja dalam menanggulangi Bulangan Londong (Sabung Ayam) pada upacara kematian adat di Tana Toraja dapat disimpulkan bahwa dalam acara Bulangan Londong yang bernuansa judi, pihak pemerintah atau aparat penegak hukum berwenang untuk membubarkan karena tidak memperoleh izin, tetapi Bulangan Londong yang dilakukan dalam upacara kematian adat, pihak pemerintah atau aparat penegak hukum tidak berhak untuk membubarkan karena sudah termasuk dalam adat dan sudah memperoleh izin."}}
 
== ''Si-Biangan'' atau ''Si-Rektek'' ==