Tarian Pitu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 93:
* Rakyat Merdeka yang disebut ''Tana' Karurung''. Denda yang dikenakan jika terjadi pelanggaran berupa perceraian bagi strata tersebut berjumlah 2 (dua) ekor kerbau.
* Hamba Sahaya yang disebut ''Tana' Kua-kua''. Denda yang dikenakan jika terjadi pelanggaran berupa perceraian bagi strata tersebut berjumlah 1 (satu) ekor babi. Khusus untuk strata ''Tana' Kua-kua'' sudah dihapus oleh pihak belanda tepatnya pada tahun 1909 sehingga kasta atau stratifikasi terenda adalah Rakyat Merdeka atau disebut ''Tana' Karurung''.{{sfnp|Najah|2014|p=97-98|ps=: "Dalam masyarakat Toraja sendiri, tsratifikasi sosial dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut:<br/>1. Tana' Bulaan atau kasta bangsawan tinggi;<br/>2. Tana' Bassi atau kasta bangsawan menengah;<br/>3. Tana' Karurung atau kasta rakyat merdeka;<br/> 4.Tana' Kua-kua atau kasta hamba sahaya.<br/>Adanya pengelompokan kelas dalam masyarakat, berdampak pula pada perbedaan aturan bagi masing-masing kasta. Aturan yang berlaku bagi bangsawan tidak akan terjadi di kalangan rakyat biasa. Begitupun, hal yang berbeda juga ditunjukkan oleh kelas hmba sahaya.<br/>Itulah potret kehidupan masa lalu. Aturan-aturan kecil diterapkan dalam rangka mencapai alur hidup yang lebih baik. Salah satu diantaranya adalah aturan dalam pernikahan. Di Suku Toraja, pernikahan adalah proses menjalin silaturahmi dengan keluarga lain. Besarnya tujuan di dalam sebuah pernikahan, menjadi prosesi momen yang sangat sakral. Oleh karenanya, sebuah perceraian akan diganjar sebuah denda. Nah, permberlakuan denda terjadi perbedaan dari kasta satu ke kasta lainnya. Anda bisa melihatnya sebagai berikut:<br/>1. 24 ekor kerbau untuk kasta bangsawan tinggi;<br/>2. 6 ekor kerbau untuk kasta bangsawan menengah;<br/>3. 2 ekor kerbau untuk kasta rakyat merdeka;<br/>4. 1 ekor babi betina yang pernah beranak bagi kasta hamba sahaya;<br/>Denda tersebut dibebankan kepada salah satu mempelai yang dianggap bersalah sehingga melahirkan sebuah perceraian. Siapapun dia, jika memang dianggap bersalah, harus emmbayar denda yang ada. Sebuah aturan pasti harus ditaati."}}
 
Ketentuan perceraian dalam adat [[Suku Toraja]] adalah sebagai berikut:
1. Jika yang ingin bercerai merupakan golongan dari ''Puang'' maka perceraian tersebut hanya akan disahkan dan diputuskan oleh pemimpin yang disebut ''Hadat'' dan wajib disertai dengan kehadiran kedua orang tua dari masing-masing pasangan. Hal tersebut tidak berlaku jika pihak perempuan merupakan keturunan dari kaum hamba.
2. Jika perceraian terjadi pada anak dari golongan ''Tumakaka'' atau disebut anak ''Diseses'' maka perceraian akan diurus oleh Badan Kehadatan dari sebagian orang-orang dari kampung tersebut.
3. Jika perceraian terjadi pada kaum hamba atau dalam [[Bahasa Toraja]] disebut sebagai ''Kaunan'', maka perceraian tersebut cukup dengan memanggil Hadat yang sederhana dalam kampung tersebut dengan disertai dengan 2 (dua) orang saksi.
 
untuk pembayaran serta pengurusan akan disesuaikan dengan status sosial pasangan yang akan bercerai tersebut. Perceraian dimulai jika sang suami ingin menikah lagi dan sang istri menolak untuk dimadu (minta talak) serta dilakukan jika salah satu pasangan tersebut meninggal dunia. Menurut pemahaman [[Suku Toraja]] lebih mudah mengurus untuk sebuah pernikahan ketimbang mengurus perceraian dikarenakan sang suami mempunyai kewajiban untuk membayar ''Kapa''. ''Kapa'' merupakan denda untuk membayar ganti rugi sesorang yang baru akan dibayar setelah cerai atau mati berdasarkan harta yang dinilai dengan [[Kerbau]]. Jika sang suami yang telah beristri ingin menikah lagi maka pembayaran ''Kapa'' dibebankan oleh istri muda terhadap istri pertamanya.
 
== Rujukan ==