Tarian Pitu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 82:
== ''Pemali'' ==
''Pemali'' merupakan perintah berupa larangan-larangan yang wajib dipatuhi oleh [[Suku Toraja]] berdasarkan ajaran [[Aluk Todolo]]. Jika melanggar maka si pelanggar akan mendapatkan sanksi yang amat berat. Berbeda dengan ''Tarian Pitu'' yang disebabkan oleh perselisihan dua pihak, ''Pemali'' murni merupakan larangan yang sepatutnya untuk dihindari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik berupa sanksi adat maupun kutukan dari ''Pemali'' itu sendiri. Berikut ini adalah ''Pemali'' dalam [[Suku Toraja]]:
* ''Pemali urrusak pote dibolong'' yang berarti dilarang menggagu jalannya upacara penguburan orang yang telah mati.
* ''Pemali ma' pangan bumi'' yang berarti dilarang untuk berbuat zina.
* ''Pemali unromok tatanan pasak'' yang berarti dilarang berbuat keonaran didalam pasar.
* ''Pemali unteka' pelanduan'' yang berarti dilarang untuk melakukan pernikahan antara golongan budak atau sahaya dengan golongan bangsawan baik itu ''Tomakaka'' dan ''Tokapua''. Sanksi ''Pemali'' ini adalah keduanya akan diusir seumur hidup dari [[Tana Toraja]].
* ''Pemali massape-ao' '' yang berarti dilarang meninggalkan rumah dalam hari yang sama dengan arah yang berbeda.
* ''Pemali boko'' yang berarti dilarang untuk mencuri barang yang bukan miliknya.
* ''Pemali umboko sunga' na pedanta tolino'' yang berarti dilarang saling bunuh sesama manusia. ''Pemali'' ini adalah pemali paling berat dengan sanksi keluarga sang pembunuh dengan keluarga sang korban bersumpah untuk tidak saling berhubungan dalam hal apapun yang dalam [[Bahasa Toraja]] disebut ''Sissalang''.
* ''Pemali ma' kada penduan'' yang berarti dilarang untuk melakukan dusta.
Baris 95 ⟶ 89:
* ''Pemali meloko'' yang berarti dilarang untuk mengambil barang yang berasal dari kuburan.
* ''Pemali umbala-bala' patuoan'' yang berarti dilarang untuk menyiksa sekawanan hewan ternak.
* ''Pemali unteka' pelanduan'' yang berarti dilarang untuk melakukan pernikahan antara golongan budak atau sahaya dengan golongan bangsawan baik itu ''Tomakaka'' dan ''Tokapua''. Sanksi ''Pemali'' ini adalah keduanya akan diusir seumur hidup dari [[Tana Toraja]].
* ''Pemali massape-ao' '' yang berarti dilarang meninggalkan rumah dalam hari yang sama dengan arah yang berbeda.
* ''Pemali boko'' yang berarti dilarang untuk mencuri barang yang bukan miliknya.
* ''Pemali urrusak pote dibolong'' yang berarti dilarang menggagu jalannya upacara penguburan orang yang telah mati.
* ''Pemali ma' pangan bumi'' yang berarti dilarang untuk berbuat zina.
* ''Pemali unromok tatanan pasak'' yang berarti dilarang berbuat keonaran didalam pasar.
 
Untuk sanksi lainnya tidak mendapat hukuman tetapi akan mendapat kutukan berupa kecelakaan bagi keluarga yang melakukan ''Pemali'' tersebut.{{sfnp|Pongsilurang|2014|p=16-17}}
== Stratifikasi Suku Toraja ==
Baris 136:
 
* {{Cite journal|last=|first=Ade Saputra T., Marlina Yenni|year=2014|title=Meneliti Tentang Bagaimana Keindahan Dan Keunikan Budaya Toraja|url=https://www.academia.edu/11953184/penelitian_tentang_adat_budaya_toraja|journal=Program Kreativitas Mahasiswa - Penelitian|volume=|issue=|pages=|doi=|Lokasi=Makassar|Penerbit=Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar|ref={{sfnref|PKM|2014}}}}
 
* {{Cite journal|last=Pongsilurang|first=Sartika|year=2014|title=Pemahaman dan Penggunaan Pemali oleh Masyarakat Toraja dalam Kaitannya dengan Perilaku Kesehatan|url=http://repository.uksw.edu/handle/123456789/8991|journal=Skripsi Fakultas Psikologi|volume=|issue=|pages=|doi=|Lokasi=Salatiga|Penerbit=Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga|ref={{sfnref|Pongsilurang|2014}}}}
 
'''Jurnal Ilmiah'''