Badan Standardisasi Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
menambah sejarah BSN sesuai dengan website BSN |
||
Baris 1:
== Sejarah Badan Standardisasi Nasional ==
Berdirinya BSN, tidak terlepas dari sejarah panjang standardisasi di Indonesia, pengembangan dan penerapan standard dimulai sejak jaman penjajahan Belanda dan Jepang, hingga pasca diproklamasikannya kemerdekaan yang menyatakan Indonesia resmi berdaulat.Standardisasi digunakan sebagai sarana pendukung kegiatan ekonomi kolonial sehingga dapat berjalan dengan lancar. Lembaga resmi yang berkaitan dengan kegiatan standardisasi itu dimulai pada tahun 1928 di Hindia Belanda, dengan didirikannya ''Stichting Fonds voor de Normalisatie in Nederlands Indie''(Yayasan Normalisasi di Hindia Belanda) dan ''Normalisatie Road'' (Dewan Normalisasi) yang berkedudukan di Bandung. Para ahli teknik Belanda yang kebanyakan adalah insinyur sipil mulai menyusun standar untuk bahan bangunan, alat transportasi disusul dengan standar instalasi listrik dan persyaratan untuk saluran luar. Selama perang dunia II dan pada masa pendudukan Jepang (1942-1945) dapat dikatakan bahwa kegiatan standardisasi formal terhenti.Pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Indonesia segera membentuk pemerintahan dan merencanakan pembangunan untuk meningkatkan taraf kehidupan dan kesejahteraan rakyat menuju kesetaraan dengan negara-negara lain.
Pada tahun 1951 diadakan perubahan anggaran dasar ”''Normalisasi Raad''” dan terbentuk Yayasan Dana Normalisasi Indonesia (YDNI). Pada tahun 1955 YDNI mewakili Indonesia menjadi anggota organisasi standar internasional ISO dan pada tahun 1966 YDNI berhasil mewakili Indonesia menjadi anggota ''International Electrotechnical Commission''/IEC.
Di bidang standardisasi telah disusun Undang-Undang No. 10 Tahun 1961 yang dikenal dengan nama “Undang-Undang Barang”. Ternyata undang-undang ini belum dapat menjadi sarana pengelola kegiatan standardisasi secara menyeluruh. Kegiatan standardisasi ketika itu masih bersifat sektoral yang dilaksanakan oleh berbagai departemen, antara lain Departemen Perindustrian (Standar Industri Indonesia), Departemen Perdagangan (Standar Perdagangan), Departemen Pekerjaan Umum (Standar Konstruksi dan Bangunan Indonesia), Departemen Pertanian (Standar Pertanian Indonesia-Pertanian; Standar Pertanian Indonesia-Peternakan), Departemen Kehutanan (Standar Kehutanan Indonesia), serta beberapa lembaga/instansi pemerintah.
Pemerintah mulai menempatkan standardisasi sebagai fungsi strategis dalam menunjang pembangunan nasional. Pada tahun 1973 ditetapkan program “Pengembangan Sistem Nasional untuk Standardisasi” sebagai prioritas dan pada tahun 1976 dibentuk Panitia Persiapan Sistem Standardisasi Nasional. Pada tahun 1984 dengan SK Presiden RI dibentuk Dewan Standardisasi Nasional (DSN) dengan tugas pokok menetapkan kebijakan standardisasi, melaksanakan koordinasi dan membina kerjasama di bidang standardisasi nasional. Ketua Dewan Standardisasi Nasional dijabat oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi, Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng.
Melalui perjuangan pimpinan terdahulu, Alm. Ir. Herudi Kartowisastro, pada tanggal 27 Maret 1997, pemerintah membubarkan DSN yang selanjutnya berganti menjadi Badan Standardisasi Nasional. BSN sendiri merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia. Pembentukan BSN berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 4 Tahun 2018, tentang Badan Standardisasi Nasional.
Dalam rangka meningkatkan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI), pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Pada tanggal 14 September 2014, Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ditetapkan. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, pemerintah makin memperkuat eksistensi dan peran BSN dalam proses pembangunan di Indonesia baik dalam konteks pembangunan fisik, pengelolaan sumber daya alam yang efisien, serta pembangunan manusia Indonesia yang berdaya saing tinggi.
Menyambut era globalisasi yang menuntut daya saing tinggi, serta implementasi dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2014, maka BSN berhasil mereorganisasi dirinya yang memasukkan struktur baru yakni Kedeputian Satuan Nasional Standar Ukuran (SNSU) pada tahun 2018. Dengan adanya Kedeputian tersebut, maka BSN lebih bisa optimal mengimplementasikan infrastruktur mutu (Standardisasi, Penilaian Kesesuaian, Metrologi) guna mewujudkan sebuah sistem yang memungkinkan produk memenuhi kualitas dan persyaratan Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Pelesterian Lingkungan Hidup (K3L); hidup bisa lebih nyaman, aman dan teratur; harkat dan martabat bangsa akan terangkat karena Indonesia bisa lebih bersaing dengan internasional. <ref>{{Cite web|url=http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/20218/tentang-bsn|title=Tentang BSN - BSN - Badan Standardisasi Nasional - National Standardization Agency of Indonesia - Setting the Standard in Indonesia ISO SNI WTO|website=www.bsn.go.id|access-date=2019-05-08}}</ref>
== Tugas Badan Standardisasi Nasional ==
{{Infobox lembaga nonkementerian
|nama = Badan Standardisasi Nasional
Baris 40 ⟶ 56:
}}
'''Badan Standardisasi Nasional''' merupakan [[Lembaga pemerintah non-kementerian]] [[Indonesia]] dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan [[standardisasi]] di negara Indonesia.
Berikut ini tugas pokok BSN :
# Memfasilitasi para pemangku kepentingan dalam mengembangkan dan memelihara SNI. Proses tersebut dilakukan oleh Komite Teknis Perumusan SNI yang beranggotakan wakil dari produsen, konsumen, ahli/perguruan tinggi, dan pemerintah. Penetapan SNI dilakukan oleh Kepala BSN melalui Keputusan Kepala BSN.
# Terlibat aktif dalam berbagai Organisasi Internasional seperti ISO, IEC, CAC, APEC, APLAC, ILAC, PAC, ASEAN, dan sebagainya. Partisipasi aktif BSN bisa dalam bentuk hadir dalam sidang-sidang perumusan standard internasional dalam rangka memperjuangkan kepentingan Indonesia, maupun sebagai tuan rumah penyelenggaraan sidang/sebagai ''hosting''.
# Sebagai sekretariat Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang terus mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi serta memperjuangkan saling pengakuan di internasional, memungkinkan hasil sertifikasi dan uji laboratorium yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian Indonesia diakui dunia.
# Mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, industri, dan perguruan tinggi untuk ikut serta berpartisipasi aktif mengembangkan dan mempromosikan SNI. Upaya BSN mendorong pemangku kepentingan untuk bersama-sama BSN melakukan kegiatan standarisasi dan penilaian kesesuaian, dituangkan secara formal melalui penandatangan Naskah Kerjasama (MOU).
# Memberdayakan pelaku usaha untuk menerapkan SNI dengan berbagai program insentif dan promosi serta penghargaan SNI Award bagi pelaku usaha yang konsisten dan sangat baik/''excellent'' dalam menerapkan SNI
# Melakukan penelitian dan uji petik produk SNI di pasar yang hasilnya bisa menjadi masukkan Kementerian terkait yang memiliki kapasitas sebagai pengawas pasar. Kegiatan Penelitian yang dilakukan oleh BSN juga bisa menjadi masukkan bagi kegiatan pengembangan dan pemeliharaan SNI.
# Memberikan layanan informasi dan penjualan standar, baik SNI maupun standar internasional
# Menyelenggarakan kegiatan Standar Nasional Satuan Ukuran yang memungkinkan kegiatan metrologi di Indonesia, diakui oleh dunia.<ref>{{Cite web|url=http://www.bsn.go.id/main/bsn/isi_bsn/20218/tentang-bsn|title=Tentang BSN - BSN - Badan Standardisasi Nasional - National Standardization Agency of Indonesia - Setting the Standard in Indonesia ISO SNI WTO|website=www.bsn.go.id|access-date=2019-05-08}}</ref>
== Fungsi BSN ==
|