Jurnalisme warga: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 34:
[[Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik|Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)]] merupakan salah satu batasan atau aturan bagi jurnalis termasuk jurnalis warga, karena memang belum ada satu undang-undang yang mengatur jurnalis warga ini. Undang-undang ini berisi tentang aturan akan perbuatan yang dilarang dalam internet, yaitu tentang pencemaran nama baik, pornografi, konten [[SARA]], dan lainnya.
== Kategori
Ada beberapa kategori media yang digunakan para jurnalis warga. Mulai dari [[media massa]], seperti televisi, radio, surat kabar. Dewasa ini, para jurnalis warga dapat menyampaikan atau memberitakan berita melalui situs atau portal-portal media daring. Situs berbagi video dan gambar juga bisa menjadi media bagi jurnalis warga yang sedang naik daun.<ref name="Ervina 2013">Ervina, Nevi. 2013,. ''Penerapan Citizen Journalism di Radio Siaran (Studi Kasus Penerapan Citizen Journalism pada Program Berita dari Anda di Radio Pikiran Rakyat 107.5 FM News Channel Bandung).'' Bandung: Telkom University. Diakses pada tanggal 24 September 2018 dalam http://repository.telkomuniversity.ac.id/home/catalog/id/18605/slug/penerapan-citizen-journalism-di-radio-siaran-studi-kasus-penerapan-citizen-journalism-pada-program-berita-dari-anda-di-radio-pikiran-rakyat-107-5-fm-news-channel-bandung-.html</ref>
|