Suku Bayan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
Beberapa pengamat sosial seperti Adonis mengkategorikan masyarakat suku Bayan sebagai "masyarakat terasing". Ciri khas adat atau religi dari masyarakat suku Bayan telah menjadi bahan berita populer dari berbagai media massa di Indonesia. Untuk berkomunikasi di antara warga Bayan, mereka menggunakan bahasa Sasak yang termasuk rumpun bahasa [[Rumpun bahasa Austronesia|Austronesia]] dengan dialek Sasak-Bayan.<ref>{{Cite book|title=Suku Terasing Sasak di Bayan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat|last=Tito|first=Adonis|publisher=Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional|year=1989|isbn=|location=Jakarta|pages=18}}</ref>
 
== Sistem Kekerabatankekerabatan Suku Bayan ==
Sistem kekerabatan berdasarkan hubungan dari leluhur yang sama di dalam masyarakat suku Bayan disebut dengan ''Kadang Waris'', yaitu: hubungan keturunan dari pihak kerabat tunggal leluhur asal laki-laki (patrilineal). Ikatan kekerabatan ini diperoleh berdasarkan genealogis dari suatu perkawinan. Mereka yang telah berkeluarka biasanya tinggal bersama di tempat kediaman keluarga laki-laki dalam suatu pekarangan (''keluarga segubuk'' atau keluarga luas), namun masing-masing terpecah dalam keluarga-keluarga intinya yang berdekatan satu sama lain.
 
Pada sistem perkawinan masyarakat suku Bayan dikenal dengan nama ''kawin perodongan'' (perjodohan), yaitu perkawinan antara laki-laki dengan perempuan yang masih merupakan kerabat dekat atas kemauan kedua orang tua tanpa sepengetahuan kedua mempelai; ''kawin lamar'', yaitu perkawinan antara laki-laki dengan perempuan yang masih merupakan kerabat dekat atas dasar suka sama suka, baik karena kemauan kedua orang tua maupun dari orang tua pihak laki-laki saja; ''kawin marariq'', yaitu perkawinan antara laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama suka, tetapi tidak mendapatkan persetujuan dari orang tua; serta ''bero'', yaitu perkawinan ''incest (sumbang'') yang ditabukan secara adat, yaitu perkawinan anak dengan sepupu derajat pertama dan perkawinan antara seorang laki-laki dengan kemenakannya sendiri. Bentuk perkawinan yang ideal dalam suku Bayan adalah ''paternal pararel cousin'' (perkawinan dengan saudara misan) karena dianggap dapat memelihara kemurnian darah keturunan, menambah ikatan kekerabatan, serta dapat mempertahankan keutuhan warisan.<ref>{{Cite book|title=Begawe Alip: Suatu Upacara Perbaikan Makam Leluhur Pada Komunitas Petani Suku Sasak di Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat|last=Arsana|first=Ida Bagus Anom|publisher=FS-Unud|year=1993|isbn=|location=Denpasar|pages=80-82}}</ref>
 
== Sistem Kepercayaankepercayaan Suku Bayan ==
Suku Bayan mengkonsep alam ke dalam tiga golongan yang saling bertentangan. Golongan pertama disebut dengan ''gumi beliq'' (makrokosmos/alam semesta), yang bersifat sakral, suci, keramat, dan memiliki kekuatan ataupun sifat baik. Golongan kedua disebut dengan ''gumi beriq'' (mikrokosmos/manusia), yang bersifat tidak keramat, profan (tidak suci), dan memiliki kekuatan ataupun sifat buruk. Golongan ketiga disebut dengan ''gumi baqiq'' (alam roh-roh halus), yang merupakan kombinasi dari sifat golongan pertama dan kedua.<ref name=":0" />
 
Baris 19:
Dalam pelaksanaannya, mereka melakukan berbagai upacara yang banyak menyimpang dari ajaran [[Islam]] yang murni. Mereka hanya melaksanakan empat dari lima [[rukun Islam]], yaitu: [[syahadat]], [[Salat|shalat]], [[zakat]], dan [[puasa]], sedangkan [[Haji|ibadah haji]] tidak mereka kenal. Orang yang wajib melaksanakan ajaran itu terbatas pada orang-orang yang disebut dengan ''lebe'' (kiai atau guru), sedangkan orang yang bukan ''lebe'' tidak perlu mengerjakan ibadah haji karena sudah diwakili oleh mereka.
 
== Organisasi Sosialsosial ==
Masyarakat Bayan memiliki struktur pemerintahan desa yang tidak jauh berbeda dengan pemerintah desa lainnya. Organisasi pemerintahan desa meliputi: pemerintahan umum, bidang agama, adat-istiadat, dan bidang sosial-ekonomi. Sistem kepemimpinan masyarakat Bayan terbagi menjadi dua bagian, yaitu: sistem kepemimpinan desa dinas dan sistem kepemimpinan desa adat. Desa dinas secara vertikal terjalin secara struktural ke kecamatan, sedangkan desa adat yang secara otonom memiliki kepengurusan dan kepemimpinan yang bertanggung jawab ke dalam masyarakat harus disesuaikan sesuai dengan adat yang berlaku. Selain dipimpin oleh seorang kepala desa, masyarakat Bayan juga dipimpin oleh penghulu yang bertugas mengurus dan melaksanakan adat-istiadat yang berhubungan dengan upacara-upacara keagamaan.<ref name=":0">{{Cite book|title=Ensiklopedia Suku Bangsa di Indonesia (Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur)|last=Soeriadiredja|first=Purwadi|publisher=Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia|year=2015|isbn=|location=Jakarta|pages=26-27}}</ref>
 
Baris 26:
Dahulu, lembaga masyarakat pedesaan di Bayan dikenal dengan sebutan ''Krama Desa'', yang merupakan lembaga pembuat keputusan bersangkutan dengan semua aspek pembangunan serta tata hukum yang berlaku dan tata kesusilaan di tingkat desa, sedangkan di tingkat kampung lembaga ini disebut ''Krama Gubuk'', namun berdasarkan Keputusan Mendagri No. 27 tahun 1984 namanya kemudian diubah menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa.<ref>{{Cite book|title=Begawe Alip: Suatu Upacara Perbaikan Makam Leluhur Pada Komunitas Petani Suku Sasak di Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat|last=Arsana|first=Ida Bagus Anom|publisher=FS-Unud|year=1993|isbn=|location=Denpasar|pages=65-75}}</ref>
 
== Lihat Pulapula ==
 
* [[Suku Sasak]]