Suku Bayan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 5:
Beberapa pengamat sosial seperti Adonis mengkategorikan masyarakat suku Bayan sebagai "masyarakat terasing". Ciri khas adat atau religi dari masyarakat suku Bayan telah menjadi bahan berita populer dari berbagai media massa di Indonesia. Untuk berkomunikasi di antara warga Bayan, mereka menggunakan bahasa Sasak yang termasuk rumpun bahasa [[Rumpun bahasa Austronesia|Austronesia]] dengan dialek Sasak-Bayan.<ref>{{Cite book|title=Suku Terasing Sasak di Bayan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat|last=Tito|first=Adonis|publisher=Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional|year=1989|isbn=|location=Jakarta|pages=18}}</ref>
== Sistem kekerabatan
Sistem kekerabatan berdasarkan hubungan dari leluhur yang sama di dalam masyarakat suku Bayan disebut dengan ''Kadang Waris'', yaitu: hubungan keturunan dari pihak kerabat tunggal leluhur asal laki-laki (patrilineal). Ikatan kekerabatan ini diperoleh berdasarkan genealogis dari suatu perkawinan. Mereka yang telah berkeluarka biasanya tinggal bersama di tempat kediaman keluarga laki-laki dalam suatu pekarangan (''keluarga segubuk'' atau keluarga luas), namun masing-masing terpecah dalam keluarga-keluarga intinya yang berdekatan satu sama lain.
Pada sistem perkawinan masyarakat suku Bayan dikenal dengan nama ''kawin perodongan'' (perjodohan), yaitu perkawinan antara laki-laki dengan perempuan yang masih merupakan kerabat dekat atas kemauan kedua orang tua tanpa sepengetahuan kedua mempelai; ''kawin lamar'', yaitu perkawinan antara laki-laki dengan perempuan yang masih merupakan kerabat dekat atas dasar suka sama suka, baik karena kemauan kedua orang tua maupun dari orang tua pihak laki-laki saja; ''kawin marariq'', yaitu perkawinan antara laki-laki dan perempuan atas dasar suka sama suka, tetapi tidak mendapatkan persetujuan dari orang tua; serta ''bero'', yaitu perkawinan ''incest (sumbang'') yang ditabukan secara adat, yaitu perkawinan anak dengan sepupu derajat pertama dan perkawinan antara seorang laki-laki dengan kemenakannya sendiri. Bentuk perkawinan yang ideal dalam suku Bayan adalah ''paternal pararel cousin'' (perkawinan dengan saudara misan) karena dianggap dapat memelihara kemurnian darah keturunan, menambah ikatan kekerabatan, serta dapat mempertahankan keutuhan warisan.<ref>{{Cite book|title=Begawe Alip: Suatu Upacara Perbaikan Makam Leluhur Pada Komunitas Petani Suku Sasak di Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat|last=Arsana|first=Ida Bagus Anom|publisher=FS-Unud|year=1993|isbn=|location=Denpasar|pages=80-82}}</ref>
== Sistem kepercayaan
Suku Bayan mengkonsep alam ke dalam tiga golongan yang saling bertentangan. Golongan pertama disebut dengan ''gumi beliq'' (makrokosmos/alam semesta), yang bersifat sakral, suci, keramat, dan memiliki kekuatan ataupun sifat baik. Golongan kedua disebut dengan ''gumi beriq'' (mikrokosmos/manusia), yang bersifat tidak keramat, profan (tidak suci), dan memiliki kekuatan ataupun sifat buruk. Golongan ketiga disebut dengan ''gumi baqiq'' (alam roh-roh halus), yang merupakan kombinasi dari sifat golongan pertama dan kedua.<ref name=":0" />
Baris 28:
== Lihat pula ==
* [[Nusa Tenggara Barat]]
* [[Pulau Lombok]]
* [[Suku Sasak]]
== Referensi ==
|