Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Sesuaikan struktur Tag: Suntingan visualeditor-wikitext |
||
Baris 58:
Kemudian berdasarkan [[Keppres]] tahun [[2000]], Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
Saat ini, Pusat Bahasa memiliki unit pelaksana teknis (UPT), dengan nama Balai Bahasa/Kantor Bahasa, yaitu:▼
* Balai Bahasa Aceh▼
* Balai Bahasa Medan▼
* Balai Bahasa Padang▼
* Balai Bahasa Pekanbaru▼
* Kantor Bahasa Jambi▼
* Balai Bahasa Palembang▼
* Kantor Bahasa Lampung▼
* Balai Bahasa Bandung▼
* [[Balai Bahasa Jawa Tengah]]▼
* Balai Bahasa Surabaya▼
* Balai Bahasa Yogyakarta▼
* Balai Bahasa Bali▼
* Balai Bahasa Papua▼
* Balai Bahasa Makassar▼
* Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat▼
* Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur▼
* Balai Bahasa Banjarmasin▼
* Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah▼
* Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah▼
* Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara▼
* Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat▼
* Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur▼
* Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara▼
* Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu<ref>[http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/upt Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]</ref>▼
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
▲== Susunan organisasi ==
{{col}}
▲Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
# Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
#*
#* Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian
# Pusat Pembinaan; dan▼
#* Bagian Keuangan dan BMN
# Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.<ref name="Permendikbud 11/2015"/>▼
#* Bagian Umum dan Publikasi
# Pusat Pengembangan dan Pelindungan
#* Bidang Pengembangan
#* Bidang Pelindungan
#* Bidang Pemasyarakatan
#* Bidang Pembelajaran
#* Bidang Pengendalian dan Penghargaan
#* Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
#* Bidang Diplomasi Kebahasaan
# Pusat Perbukuan
#* Bidang Pengembangan dan Penyusunan Buku
#* Bidang Penilaian dan Pengawasan Mutu Buku
#* Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Pengembangan Sistem Informasi Perbukuan
{{end-col}}
▲Saat ini, Pusat Bahasa memiliki unit pelaksana teknis (UPT), dengan nama Balai Bahasa/Kantor Bahasa, yaitu:
{{col}}
▲
{{end-col}}
== Terbitan ==
|