Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sesuaikan struktur
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
Baris 58:
Kemudian berdasarkan [[Keppres]] tahun [[2000]], Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
 
== SusunanStruktur organisasi ==
Saat ini, Pusat Bahasa memiliki unit pelaksana teknis (UPT), dengan nama Balai Bahasa/Kantor Bahasa, yaitu:
* Balai Bahasa Aceh
* Balai Bahasa Medan
* Balai Bahasa Padang
* Balai Bahasa Pekanbaru
* Kantor Bahasa Jambi
* Balai Bahasa Palembang
* Kantor Bahasa Lampung
* Balai Bahasa Bandung
* [[Balai Bahasa Jawa Tengah]]
* Balai Bahasa Surabaya
* Balai Bahasa Yogyakarta
* Balai Bahasa Bali
* Balai Bahasa Papua
* Balai Bahasa Makassar
* Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat
* Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur
* Balai Bahasa Banjarmasin
* Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah
* Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah
* Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara
* Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
* Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
* Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara
* Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu<ref>[http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/upt Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]</ref>
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 20152018 dan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019, organisasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiriadalah sebagai atasberikut:
== Susunan organisasi ==
{{col}}
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 11 Tahun 2015, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terdiri atas:
# Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
#* PusatBagian PengembanganPerencanaan dan Pelindungan;Kerja Sama
#* Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian
# Pusat Pembinaan; dan
#* Bagian Keuangan dan BMN
# Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.<ref name="Permendikbud 11/2015"/>
#* Bagian Umum dan Publikasi
# Pusat Pengembangan dan Pelindungan
#* Bidang Pengembangan
#* Bidang Pelindungan
# Pusat Pembinaan; Bahasa dan Sastra
#* Bidang Pemasyarakatan
#* Bidang Pembelajaran
#* Bidang Pengendalian dan Penghargaan
# Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.<ref name="Permendikbud 11/2015"/>
#* Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan
#* Bidang Diplomasi Kebahasaan
# Pusat Perbukuan
#* Bidang Pengembangan dan Penyusunan Buku
#* Bidang Penilaian dan Pengawasan Mutu Buku
#* Bidang Pemberdayaan Sumber Daya dan Pengembangan Sistem Informasi Perbukuan
{{end-col}}
 
Saat ini, Pusat Bahasa memiliki unit pelaksana teknis (UPT), dengan nama Balai Bahasa/Kantor Bahasa, yaitu:
{{col}}
*# Balai Bahasa Aceh
*# Balai Bahasa Medan
*# Balai Bahasa Padang
*# Balai Bahasa Pekanbaru
*# Kantor Bahasa Jambi
*# Balai Bahasa Palembang
*# Kantor Bahasa Lampung
*# Balai Bahasa Bandung
*# [[Balai Bahasa Jawa Tengah]]
*# Balai Bahasa Surabaya
*# Balai Bahasa Yogyakarta
*# Balai Bahasa Bali
*# Balai Bahasa Papua
*# Balai Bahasa Makassar
*# Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat
*# Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur
*# Balai Bahasa Banjarmasin
*# Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah
*# Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah
*# Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara
*# Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
*# Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
*# Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara
*# Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu<ref>[http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/upt Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]</ref>
{{end-col}}
 
== Terbitan ==