Pengembangan keprofesian berkelanjutan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Pengembangan keprofesian berkelanjutan''' (PKB) adalah pengembangan kompetensi yang dilakukan guru sesuai kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan sehingga dapat meni...'
Tag: tanpa kategori [ * ] VisualEditor
 
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
===== 3. Karya Inovatif =====
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi dan seni.
 
 
Prinsip dasar pengembangan keprofesian berkelanjutan (pusat pengembangan profesi pendidik, kementrian pendidikan nasional 2011), yaitu:<ref>{{Cite book|title=Penelitian Tindakan Kelas: (Langkah-Langkah Praktis Pelaksanaan Penelitian Tindakan Kelas)|last=Anugrah|first=Muhamad|publisher=LEUTIKAPRIO|year=|isbn=9786023716654|location=|page=12-15}}</ref>
 
# PKB harus berfokus pada keberhasilan peserta didik
# sekolah harus memfasilitasi guru secara sistematis dan teratur serta berkesinambungan
# sekolah memfasilitasi guru untuk mengikuti PKB sesuai dengan permenegpan RB nomor 16 tahun 2009
# guru yang tidak melaksanakan PKB akan mendapakan sanksi
# materi PKB harus fokus pada pembelajaran peserta didik, kaya dengan materi akademik, proses pembelajaran , materi pembelajaran terkini dan teknologi atau seni serta menggunakan pekerjaan dan data peserta didik untuk meningkatkan pembelajaran.
# proses PKB harus dimulai oleh guru sendiri sehingga betul-betul terjadi perubahanpada diirinya sehingga kualitas pelayanan terhadap peserta didik semakin meningkat
# pelaksanaan PKB harus terkait dengan visi misi satuan pendidikan dan visi misi dinas pendidikan setempat
# PKB sedapat mungkin dilaksanakan di lingkungan sekolah atau sekolah terdekat
# PKB harus mendorong pengakuan profesi guru menjadi lapangan pekerjaan yang bermanfaat dalam pencerdasan bangsa
 
Daftar Rujukan