Kelenteng Tiao Kak Sie: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'thumb|Klenteng Tiao Kak Sie '''Klenteng Tiao Kak Sie''' atau '''Vihara Dewi Welas Asih''' adalah sebuah kelenten...'
 
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
[[FileBerkas:Klenteng Kwan Im, Cirebon 2 - panoramio.jpg|thumbjmpl|Klenteng Tiao Kak Sie]]
'''Klenteng Tiao Kak Sie''' atau '''Vihara Dewi Welas Asih''' adalah sebuah [[kelenteng]] [[Tionghoa]] yang terletak di Jalan Kantor No. 2 Kampung Kamiran, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Lokasi klenteng ini bersebelahan dengan bangunan kuno bekas gedung Nederlandsch Indische Escompto Maatschappij, kini menjadi Bank Mandiri.<ref>https://situsbudaya.id/klenteng-tiao-kak-sie-cirebon/</ref>
 
== Sejarah ==
 
Tak jelas kapan kelenteng tersebut dibangun.Di paai, sebuah papan kecil yang memuat pepatah atau peribahasa sebagai penghormatan kepada dewa-dewa, tertulis 1658 M di sebelah kiri.
Baris 10:
Klenteng yang menghadap ke selatan ini, berdiri di atas areal lahan seluas 1.8577 m² dengan bangunan utama seluas 1.600 m². Klenteng ini dinamakan Tiao Kak Sie. Sie berarti rumah orang beribadat atau tempat bertapa. Tiao, artinya air pasang atau air naik. Sedangkan, Kak artinya bangun dari tidur dan bisa juga dimaknai, membangunkan atau membawa kepada akal yang benar. Oleh sebab itu, klenteng ini bisa memiliki dua pengertian. Pertama, klenteng merupakan tempat kita dibangunkan oleh air pasang, dan yang kedua, klenteng merupakan tempat akal bertambah.
 
== Struktur ==
 
Denah klenteng ini terbagi menjadi halaman, bangunan utama, dan bangunan sayap. Memasuki halaman pertama, pengunjung akan melintasi gapura berbentuk bentar berwarna hitam. Menuju halaman kedua, pengunjung melewati men lou wu, pintu gerbang untuk masuk ke dalam bangunan utama.
Baris 18:
Klenteng Tiao Kak Sie yang dikenal juga dengan nama Vihara Dewi Welas Asih ini telah ditetapkan menjadi Benda Cagar Budaya (BCB) dengan Surat Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya di Kota Cirebon.
 
== Referensi ==
{{reflist}}