Tabrakan kereta api Bintaro 1987: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 44:
== Sanksi atas kelalaian pihak yang terlibat ==
Akibat tragedi tersebut, sang [[masinis]] KA 225 lokal Rangkas, [[Slamet Suradio]], diganjar 5 tahun kurungan. Ia juga harus kehilangan pekerjaan, sehingga ia memilih pulang ke kampung halamannya, menjadi petani di [[Kabupaten Purworejo|Purworejo]], kemudian menjadi penjual [[rokok]] di [[Kutoarjo, Purworejo|Kutoarjo]]. Sebelumnya, dia telah berkarya selama 20 tahun di PJKA. Nasib yang serupa juga menimpa Adung Syafei, kondektur KA 225. Dia harus mendekam di penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Umrihadi (Pemimpin Perjalanan Kereta Api, PPKA, Stasiun Kebayoran Lama) dipenjara selama 10 bulan.
== Pada budaya populer ==
|