Kepolisian Daerah Kalimantan Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
k ←Suntingan 120.188.34.88 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Ian datunsolang
Tag: Pengembalian
Baris 30:
'''Kepolisian Daerah Kalimantan Timur''' atau '''Polda Kaltim''' (dulu bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak atau Kodak) XIV (kemudian XII)/Kalimantan Timur) adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah [[Kalimantan Timur|Provinsi Kalimantan Timur]]. Polda Kaltim karena tergolong polda tipe A, dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang dua atau ([[Inspektur Jenderal Polisi]]).
 
Seiring terbentuknya [[Kalimantan Utara]], nantinya limaempat polres yang selama ini di bawah naungan Polda Kaltim, yakni Polres BerauMalinau, Bulungan, Malinau, Tarakan, dan Nunukan akan masuk ke Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bila secara otonomi telah terbentuk.
 
== Pranala luar ==
Baris 41:
 
[[Kategori:Kepolisian Daerah di Indonesia|Kalimantan Timur]]
[[Kategori: Kepolisian Daerah Kalimantan Timur]]