Undang-Undang Advokat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sofians (bicara | kontrib)
Sofians (bicara | kontrib)
Baris 109:
 
=== Pasal 10 ===
(1)  Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:

a.   permohonan sendiri;

b.   dijatuhi [[pidana]] yang telah mempunyai [[kekuatan hukum]] tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau

c.   berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
 
(2)  Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
 
<br />
 
=== Pasal  11 ===
Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.
 
== BAB III PENGAWASAN ==
 
=== Pasal 12 ===
(1)  Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
 
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
 
=== Pasal 13 ===
(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
 
(2)  Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.
 
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan keputusan Organisasi Advokat.
 
== Honorarium ==